BEKASI, BacainD.com – Praktik eksekusi tanah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi kembali menuai sorotan keras. Kali ini, praktisi hukum Edi Utama, S.H., M.A. menyebut eksekusi atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 12268 sebagai tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan sendiri dan berpotensi merusak sendi-sendi kepastian hukum.
Menurut Edi, seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali Nomor 1514 PK/Pdt/2025, hanya menghukum para pihak untuk membayar sejumlah uang, tanpa satu pun amar yang memerintahkan penyitaan, penyerahan, atau pelelangan tanah.
“Ini sangat serius. Putusan hanya soal uang, tapi yang dieksekusi justru tanah. Itu artinya amar putusan diabaikan. Dalam hukum acara perdata, ini disebut eksekusi tanpa titel,” tegas Edi, Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan, dalam putusan tingkat pertama, permohonan sita jaminan atas SHM 12268 secara tegas telah ditolak oleh PN Bekasi. Penolakan itu tidak pernah dibatalkan dalam banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali.
“Kalau sita jaminan saja ditolak, maka objek itu seharusnya dilindungi oleh putusan. Ketika tetap dieksekusi, berarti pengadilan justru melanggar putusannya sendiri,” ujarnya.
Selain masalah amar putusan, Edi juga menyoroti legal standing pihak pemohon eksekusi, yakni Koperasi Simpan Pinjam Sri Rejeki.
Berdasarkan Surat Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi (12 Juni 2025) dan Surat Kementerian Koperasi RI (25 Juni 2025), koperasi tersebut dinyatakan tidak aktif karena tidak pernah melaksanakan RAT, tidak terdaftar dalam ODS nasional, tidak dikenal di alamat hukumnya, dan tidak menjalankan kegiatan usaha secara sah.
“Badan hukum yang tidak aktif dan kehilangan fungsi organisasi tidak layak menggunakan pengadilan untuk mengeksekusi hak orang lain,” kata Edi.
Persoalan ini kian serius karena Polres Metro Bekasi Kota melalui SPDP dan SP2HP dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2390/VIII/2023/SPKT/SAT RESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Agustus 2023 atas laporan Radini Puspitasari Nur Rachmi, telah menetapkan Nisam Syarifudin yang mengaku sebagai Ketua Koperasi Sri Rejeki, sebagai terlapor dalam perkara pidana pemalsuan (Pasal 263 KUHP) dan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menilai rangkaian fakta ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah melampaui sengketa perdata biasa.
“Negara menyatakan koperasi itu tidak aktif. Pengadilan menyatakan tanah itu bukan objek perkara. Polisi sedang menyidik ketuanya atas dugaan pemalsuan. Tapi tanah warga tetap dieksekusi. Ini bukan lagi kekeliruan, ini potret buram peradilan,” tegas Ade.
Menurutnya, jika tanah warga dapat dirampas melalui mekanisme eksekusi atas nama koperasi yang secara hukum sudah mati dan berbasis dokumen yang sedang disidik sebagai palsu, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh.
PWI Bekasi Raya menegaskan akan terus mengawal perkara ini dan berpihak pada kebenaran serta keadilan.
“Hukum tidak boleh menjadi alat perampasan. Keadilan tidak boleh kalah oleh kekuasaan,” pungkas Ade. (Suryono)






