
BEKASI, BacainD.com โ Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menggandeng PT Garuda Gemah Nusantara dalam proyek perencanaan, pembangunan, dan pengembangan kawasan Stadion Patriot Candrabaga. Kesepakatan itu ditandatangani pada Senin (15/9/2025).
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan kerja sama tersebut bukan sekadar menjadikan Stadion Patriot sebagai arena pertandingan, tetapi juga pusat aktivitas warga.
โKemegahan stadion yang kita miliki akan menjadi gaya hidup bagi warga Kota Bekasi. Nantinya, sejumlah event besar akan digelar melalui kerja sama ini dan tentu memberi nilai tambah,โ ujar Tri.
Namun, langkah Pemkot itu langsung mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Bekasi.
Anggota Komisi IV, Ahmadi, mengaku pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam proses kerja sama, padahal pengawasan stadion berada dalam lingkup tugas mereka bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
โSejauh ini kami di Komisi IV tidak pernah dilibatkan, padahal mitra kerja kami adalah Dispora,โ kata Ahmadi, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, kebijakan Pemkot tersebut berpotensi menabrak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi itu mengamanatkan, setiap pengelolaan aset daerah, khususnya kerja sama jangka panjang yang menyangkut kepentingan publik dan keuangan daerah, wajib mendapat persetujuan DPRD.
โKerja sama jangka panjang, apalagi yang menyangkut kepentingan publik, wajib ada persetujuan DPRD,โ tegasnya.
Ahmadi menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Dispora Kota Bekasi untuk meminta klarifikasi terkait proses kerja sama yang dinilai tidak transparan.
โSegera kami akan meminta penjelasan kepada Dispora terkait kenapa DPRD tidak dilibatkan,โ pungkasnya. (Frm)