
BEKASI, BacainD.com โ Menjelang dimulainya tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang SD dan SMP, sejumlah orang tua calon siswa di Kota Bekasi mengeluhkan kendala teknis dalam proses pendaftaran daring.
Keluhan tersebut disampaikan melalui pesan media sosial kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Menanggapi keluhan itu, Tri langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua sekolah negeri, yakni SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 54 Kota Bekasi, Selasa (10/6/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Tri disambut oleh kepala sekolah, guru, serta operator SPMB.
Ia memantau langsung kesiapan sistem pendaftaran, proses pra-pendaftaran, serta mendengar berbagai masukan dari pihak sekolah maupun masyarakat.
Salah satu persoalan yang mencuat adalah ketidaksesuaian antara data domisili calon siswa yang tercantum di KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan titik koordinat tempat tinggal yang terdeteksi oleh sistem pendaftaran online di laman resmi spmb.bekasikota.go.id.
โBeberapa pendaftar mengeluhkan kesulitan menentukan titik koordinat domisili. Ini menjadi catatan penting agar segera dibenahi. Jangan sampai ada anak yang dirugikan,โ tegas Tri.
Tri Adhianto menegaskan bahwa sistem pendaftaran di Kota Bekasi dirancang dengan prinsip adil, objektif, dan transparan.
Sistem zonasi, menurutnya, tetap menjadi acuan utama untuk menjamin pemerataan akses pendidikan sekaligus mencegah praktik kecurangan.
โSPMB harus sesuai domisili yang terverifikasi titik koordinatnya. Mari kita jaga sistem zonasi ini dan tingkatkan pengawasan agar tidak disalahgunakan oleh oknum,โ tambahnya.
Ia juga menginstruksikan jajaran Dinas Pendidikan dan operator sekolah untuk memberikan pendampingan serta pelayanan yang cepat dan tanggap selama masa pendaftaran. (Ths)