Bekasi, BacainD.com – Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H.M. Saifuddaulah, S.H., M.H., M.Pd.I menggelar kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama warga di Warkop Oyot, Jl. Buana Raya No.14, RT 013/RW 012, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan. Rabu (25/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat tersebut dimanfaatkan sebagai ajang dialog dan penyerapan aspirasi masyarakat. Sejumlah isu yang disampaikan warga di antaranya perbaikan jalan lingkungan, drainase, dukungan UMKM, hingga penerangan jalan umum.
Dalam kesempatan itu, Saifuddaulah menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap program anggaran daerah benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran bagi masyarakat.
Ia menyoroti pentingnya kualitas pembangunan infrastruktur, khususnya jalan yang menggunakan anggaran APBD. Menurutnya, pengawasan bersama antara masyarakat dan aparatur wilayah sangat diperlukan agar hasil pembangunan sesuai standar.
“Pembangunan jalan yang bersumber dari APBD harus dibangun dengan komunikasi yang baik antara pelaksana dan lingkungan, termasuk RT dan RW, agar pengawasan berjalan dan kualitas jalan tetap terjaga,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan peran anggota dewan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme perencanaan anggaran daerah. Aspirasi yang dihimpun akan dikawal agar masuk ke dalam dokumen perencanaan seperti KUA-PPAS hingga ditetapkan dalam APBD.
“Fungsi anggota dewan adalah mengawal aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan, penganggaran, serta pembentukan peraturan daerah. Kami memastikan aspirasi itu masuk dalam perencanaan hingga disahkan dalam APBD,” kata Saifuddaulah.
Ia juga menegaskan bahwa anggota dewan bukanlah eksekutor proyek di lapangan. Pelaksanaan program yang telah dianggarkan merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagai pelaksana anggaran.
“Perlu dipahami, anggota dewan bukan eksekutor proyek dan tidak memiliki kewenangan menentukan vendor atau kontraktor. Tugas kami adalah mengawal dan mengawasi agar program berjalan sesuai perencanaan,” tegasnya.
Menurutnya, apabila program yang sudah tertuang dalam APBD tidak dilaksanakan, maka tanggung jawab berada pada kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
Ia menambahkan, berdasarkan aturan dan pakta integritas serta ketentuan pengawasan, anggota dewan juga dilarang melakukan intervensi atau ‘cawe-cawe’ dalam penentuan pihak ketiga pelaksana proyek.
Melalui kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama ini, Saifuddaulah berharap komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat terus terjalin, sehingga aspirasi warga dapat diperjuangkan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. (Nikko)






