BEKASI, BacainD.com – Komitmen Rumah Sakit Citra Arafiq (RSCA) Bekasi dalam mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat kembali terlihat di kediaman Ketua RW 09, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, pada Minggu (28/12/2025).

RSCA menggelar penyuluhan kesehatan sekaligus membuka layanan konsultasi gratis bagi warga, khususnya para lanjut usia.

Nampak, puluhan lansia tampak memadati lokasi kegiatan. Mereka datang membawa beragam keluhan kesehatan, mulai dari gangguan yang baru dirasakan hingga penyakit menahun yang sudah bertahun-tahun diderita. 

Namun, di balik persoalan medis tersebut, muncul satu keluhan yang ternyata tak kalah dominan, masalah kepesertaan BPJS Kesehatan.

Banyak warga mengaku enggan berobat karena BPJS mereka menunggak atau bahkan sudah terblokir. Keraguan inilah yang kemudian menjadi perhatian serius pihak RSCA.

Staf Marketing RSCA Bekasi, R. Erlin Herlina, menegaskan bahwa warga Kota Bekasi tidak perlu cemas menghadapi persoalan BPJS. Menurutnya, RSCA siap membantu warga yang mengalami kendala, termasuk kepesertaan yang menunggak hingga terblokir.

“Kami siap mendampingi dan membantu, bahkan sampai mengupayakan perubahan kepesertaan menjadi BPJS PBI bagi warga yang memenuhi syarat,” ujar Erlin.

BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) sendiri merupakan program jaminan kesehatan pemerintah bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. 

Melalui skema ini, iuran BPJS sepenuhnya ditanggung negara, baik oleh APBN maupun APBD, sehingga peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa biaya di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Jadi warga Kota Bekasi tidak perlu sungkan berobat hanya karena BPJS bermasalah. Hadirnya RS Citra Arafiq di Bekasi memang untuk membantu masyarakat, tanpa mempersulit,” tambahnya.

Erlin juga menuturkan bahwa RSCA telah lama bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sejak 2018. Rumah sakit tersebut melayani seluruh peserta BPJS, termasuk PBI, dengan prinsip pelayanan yang setara dan tanpa diskriminasi.

RSCA menyediakan layanan kesehatan yang lengkap, mulai dari rawat jalan poliklinik spesialis, rawat inap kelas 3 untuk peserta PBI, hingga Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang beroperasi 24 jam. 

Untuk mempermudah layanan, pasien juga didorong memanfaatkan aplikasi Mobile JKN guna pendaftaran dan pengambilan antrean secara daring.

Dalam pelaksanaannya, peserta BPJS PBI tetap diwajibkan mengikuti alur rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik tempat terdaftar.

Melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi ini, RS Citra Arafiq berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan sekaligus tidak lagi ragu memanfaatkan layanan medis, apa pun kondisi kepesertaan BPJS mereka.

Langkah “jemput bola” ini pun menjadi bukti bahwa pelayanan kesehatan tidak melulu soal rumah sakit dan ruang perawatan, tetapi juga tentang hadir, mendengar, dan memberi solusi langsung di tengah masyarakat. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: