
BEKASI, BacainD.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menggelar konsultasi publik terkait rencana pengadaan tanah untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Rabu (16/7/2025), di Aula Kantor Kecamatan Setu.
Konsultasi ini merupakan bagian dari tahapan awal pengadaan tanah seluas 2,1 hektare, sesuai permohonan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Informasinya, Pemkab Bekasi akan memperluas TPA Burangkeng secara bertahap, hingga mencapai luasan di bawah 25 hektare.
โPengadaan tanah dimulai dengan pendataan, verifikasi oleh tim, lalu sosialisasi dan konsultasi publik,โ ujar Danial Firdaus, Kabid Pertanahan Disperkimtan Kabupaten Bekasi.
Tim persiapan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi dan melibatkan masyarakat yang terdampak secara langsung.
Menurut hasil pendataan awal, proyek ini menyentuh 23 bidang tanah yang dimiliki oleh sekitar 23 kepala keluarga (KK).
โAlhamdulillah, kegiatan berjalan kondusif dan mendapat dukungan warga,โ tambah Danial.
Perluasan ini dinilai penting untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah, terlebih ke depan akan menggunakan pendekatan teknologi pengelolaan modern.
Hasil konsultasi publik ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan lokasi (penlok) oleh Bupati Bekasi.
Nantinya, penlok menjadi dasar hukum proses selanjutnya, yaitu pengadaan lahan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat.
โProses bisa dilakukan langsung oleh Kanwil BPN atau didelegasikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi,โ jelas Danial. (Ths)