
BEKASI, BacainD.com – Proyek pemasangan saluran air bersih milik PAM Jaya yang berlokasi di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Jaka Sampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, hingga kini masih terbengkalai. Pekerjaan yang telah berjalan sekitar tujuh bulan tersebut belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.
Berdasarkan keterangan salah satu pekerja proyek, masa kerja pemasangan pipa PAM Jaya sebenarnya telah melewati batas waktu yang ditentukan. Namun, pihak kontraktor, yakni PT KMU, dinilai tidak menunjukkan keseriusan untuk menuntaskan pembangunan jaringan pipa air bersih tersebut. Padahal, proyek ini memiliki tenggat waktu yang jelas dari pemerintah.
Lebih jauh, pelaksanaan proyek ini juga menuai persoalan karena pemasangan pipa air bersih dilakukan di atas lahan milik warga bernama Irod Ismed tanpa kejelasan izin dan ganti rugi yang sah. Lambannya penyelesaian proyek bahkan memunculkan kekecewaan masyarakat, mengingat proyek ini dikabarkan menelan dana besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta menjadi proyek barometer PAM Jaya di wilayah Kota Bekasi.
Menurut informasi yang dihimpun, uang ganti rugi atas lahan yang digali oleh PT KMU justru diterima oleh pihak lain yang bukan pemilik sah lahan tersebut. Hal ini membuat Irod Ismed merasa sangat dirugikan.
“Dengan adanya galian pipa bawah tanah itu, lahan tidak bisa lagi digunakan untuk membangun pondasi,” ujar Andreas Beda Kredok selaku kuasa hukum Irod Ismed. “Hampir 100 persen lahan milik klien saya digunakan oleh PAM Jaya. Ini jelas sangat merugikan Irod sebagai pemilik tanah,” tegasnya.
Irod Ismed sendiri mengaku kecewa dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak kontraktor. “Saya tidak bisa menggunakan lahan saya lagi karena sudah ada galian besar. Saya minta KMU mengganti rugi atas tanah saya yang sudah dirusak,” ungkapnya.
Namun hingga kini, baik pihak PAM Jaya maupun PT KMU belum memberikan kejelasan kepada Irod Ismed terkait penyelesaian masalah tersebut. “Saya dibantu Tim 11 ABK & Partner’s untuk mengurus permasalahan tanah ini, dan saat ini sedang diproses penerbitan sertifikat hak milik (SHM),” kata Irod. “Setelah SHM jadi, saya akan meminta PAM Jaya atau PT KMU memindahkan seluruh pipa yang mereka tanam di lahan saya dan mengembalikannya seperti semula,” ujarnya menegaskan.
Dari sisi lain, Ketua Aing, Suryono, menyatakan komitmennya untuk membantu masyarakat yang merasa dirugikan. “Saya membantu orang yang sudah teraniaya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hak kepemilikan lahan harus dikembalikan kepada yang berhak,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kerja sama dengan Tim 11 yang berhasil membantu penyelesaian kasus tersebut. “Alhamdulillah, kasus lahan milik Irod Ismed dapat terselesaikan. Semoga ini menjadi momentum awal untuk memberantas mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat,” tegasnya.
Lahan yang menjadi sengketa diketahui berada di lokasi strategis dengan nilai jual tinggi. Kondisi tersebut diduga menjadi alasan adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengklaim kepemilikan tanpa dasar hukum yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi maupun itikad baik dari pihak PAM Jaya maupun kontraktor PT KMU terkait penyelesaian proyek dan permasalahan lahan tersebut.
(Bung Suryo)