Bekasi, BacainD.com – Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di wilayah Bantar Gebang menggelar aksi unjuk rasa menuju Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kamis (30/10/2025).
Mereka menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) dan upah minimum sektoral kota (UMSK) tahun 2026 sebesar 10,5 hingga 15 persen.
Untuk memastikan aksi berlangsung tertib, jajaran Polsek Bantar Gebang menurunkan personel guna melakukan pengamanan dan pengawalan rombongan buruh sejak titik keberangkatan.
Kapolsek Bantar Gebang Kompol Sukadi, SH., MM. mengatakan, pengamanan dilakukan agar jalannya aksi tidak mengganggu ketertiban umum.
“Kami melakukan pengamanan dan pengawalan agar aksi unjuk rasa berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif,” ujar Kompol Sukadi.
Sekitar 270 buruh berangkat menggunakan dua mobil komando dan 170 unit sepeda motor menuju pusat pemerintahan Kota Bekasi.
Mereka menilai Dewan Pengupahan Kota Bekasi belum juga membahas kenaikan upah tahun 2026, sehingga perlu mendesak pemerintah daerah segera mengambil sikap.
Dalam aksi tersebut, massa membawa lima tuntutan utama, yakni: Kenaikan UMK dan UMSK Kota Bekasi tahun 2026 sebesar 10,5–15 persen, segera menggelar perundingan upah tahun 2026, Penerbitan Peraturan Wali Kota tentang pemagangan dan outsourcing, pemangkasan tunjangan DPRD dan ASN untuk dialokasikan bagi kepentingan buruh dan masyarakat, pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, dan PHK.
Kompol Sukadi memastikan, hingga rombongan tiba di lokasi aksi, situasi di wilayah hukum Polsek Bantar Gebang tetap terkendali.
“Keberangkatan massa buruh berjalan aman dan tertib,” pungkasnya.
(Suryono)






