BEKASI, BacainD.com – Polemik dugaan pelanggaran izin lingkungan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) oleh PT Glow Industri Herbal Care di Desa Tanjung Baru, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, kian menjadi perdebatan.

Janji pihak kuasa hukum perusahaan untuk menggelar konferensi pers hingga kini belum terealisasi, sementara muncul dugaan bahwa sistem pengolahan limbah perusahaan belum berfungsi optimal.

Kuasa hukum PT Glow Industri Herbal Care, Dr. (c) M. Sunan Yuwono, S.H., M.H., C.Me., sebelumnya menyampaikan akan memberikan penjelasan langsung kepada media terkait isu yang berkembang.

Hal itu disampaikan melalui pesan singkat pada 6 Februari 2026 yang menyebutkan rencana penjadwalan konferensi pers.

“Nanti saya jadwalkan Confrensi pers bang… Saya lagi cari waktu longgar. Tenang bang saya kan juga banyak urusan nanti pasti semua saya kabari ini saya lagi cari jadwal juga yg longgar… Bgt bang.” Tulis Sunan dalam pesan tersebut, Jumat, (6/2/2026).

Namun, hingga akhir Maret 2026, agenda tersebut tidak kunjung terlaksana.

Alih-alih memberikan kepastian jadwal, Sunan justru memberikan klarifikasi terbatas melalui pesan WhatsApp pada 28 Februari 2026.

Ia menyatakan bahwa foto yang beredar terkait dugaan pelanggaran merupakan dokumentasi lama saat proses pembangunan saluran air, dan menyebut pihaknya masih menunggu peninjauan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sunan juga meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan langsung kepada instansi berwenang.

“Mengenai izin lingkungan bisa ditanyakan ke dinas terkait. Saya sdh/Sudah tegaskan sblmnya/sebelumnya terkait hal tersebut, mrk/mereka jg/juga akan melakukan peninjauan. Mengenai narsum anda sengaja berikan foto lama waktu pengerjaan IPAL oleh tukang” tulisnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjawab secara rinci persoalan yang menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan status operasional IPAL dan hasil uji baku mutu limbah.

Informasi berbeda justru muncul dari sumber internal perusahaan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber tersebut menyebut bahwa hingga awal Maret 2026, sistem IPAL di perusahaan belum berfungsi sebagaimana mestinya.

“Masih kayak gitu, air masih keruh, belum ada uji baku mutu (dugaan/red), karena benar-benar air tu masih keruh, belum bisa dibuang sembarangan, karena dari perusahaan yang buat alat IPAL itu pun belum ngeluarin surat yang menyatakan alat itu sudah berfungsi optimal.” Ujar sumber tersebut kepada awak media, Kamis (5/3/2026).

Informasi ini belum dapat diverifikasi secara independen oleh pihak ketiga, termasuk melalui hasil uji laboratorium atau keterangan resmi instansi terkait.

Komunikasi lanjutan dengan kuasa hukum perusahaan menunjukkan bahwa belum ada perkembangan terkait rencana klarifikasi terbuka.

Jika sebelumnya terbuka untuk memberikan penjelasan langsung, belakangan justru menyarankan media untuk mengonfirmasi ke instansi terkait.

Pada 25 Maret 2026, Sunan kembali menyarankan agar awak media mencari informasi langsung ke instansi terkait dan sumber internal.

“Blm (belum) ada untuk saat ini. Bisa dikonfirmasi saja dengan instansi yang berwenang atau bisa dapat foto lama itu dari sumber internal. Minta saja lagi foto terbarunya real kondisi yg sebenarnya,” tulis Sunan Rabu, (25/3/2026).

Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan komprehensif dari pihak perusahaan mengenai: Status operasional IPAL, Hasil uji baku mutu limbah, Maupun dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah dilakukan awak media dalam beberapa kesempatan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan terkait: status izin lingkungan PT Glow Industri Herbal Care, maupun hasil pengawasan terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan tersebut.

Aspek Hukum dan Potensi Pelanggaran

Praktisi hukum Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb., menilai persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif semata.

Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan sebelum beroperasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

“Jika perusahaan beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah, maka berpotensi melanggar Pasal 109 UU PPLH dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Selain itu, dugaan pengelolaan limbah tanpa IPAL berizin serta indikasi pembuangan limbah ke saluran umum juga dinilai sebagai pelanggaran serius.

Pasal 60 UU PPLH secara tegas melarang pembuangan limbah tanpa izin, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104.

Syakroni juga menyoroti kemungkinan keterlibatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Jika terbukti, maka kewajiban pengelolaannya diatur ketat dalam Pasal 59 UU PPLH, dengan konsekuensi hukum yang lebih berat.

Dalam konteks perizinan berbasis risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, dokumen lingkungan seperti UKL-UPL dan Persetujuan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) merupakan syarat mutlak sebelum operasional perusahaan dimulai.

“Belum tercatatnya PKPLH menimbulkan pertanyaan serius soal kepatuhan perusahaan terhadap prosedur,” katanya.

Ia juga menyoroti tidak adanya pencatatan administratif di tingkat desa dan kecamatan sebagai indikasi lemahnya kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Syakroni mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen perizinan dan sistem pengelolaan limbah PT Glow Industri Herbal Care.

Ia juga meminta agar sanksi administratif hingga penghentian sementara operasional diterapkan jika ditemukan pelanggaran, sesuai Pasal 76 UU PPLH.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya transparansi dari pihak perusahaan.

Klaim telah mengantongi izin lengkap, menurutnya, harus dapat dibuktikan secara terbuka dan diverifikasi publik.

“Dalam hukum administrasi, beban pembuktian ada pada pelaku usaha. Transparansi menjadi kunci,” ujarnya.

Syakroni juga mengingatkan bahwa dalam perkara lingkungan hidup berlaku prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana Pasal 88 UU PPLH.

Artinya, pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan apabila terjadi pencemaran.

“Negara tidak boleh abai. Hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin konstitusi. Jika ada dugaan pelanggaran, harus ditindak tegas, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: