
BEKASI, BacainD.com โ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi memperketat pengawasan terhadap kepatuhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC), menyusul diberlakukannya jam operasional baru bagi pedagang, yakni mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan bahwa periode 6 hingga 21 Juni 2025 ditetapkan sebagai tahap sosialisasi aturan tersebut.
โSelama masa sosialisasi ini, kami berikan kelonggaran untuk melihat sejauh mana kepatuhan para pedagang,โ kata Ganda, Kamis (19/6/2025).
Meski demikian, ia menegaskan kelonggaran ini bersifat sementara.
Jika dalam evaluasi tingkat kepatuhan dinilai rendah, maka Satpol PP akan mengambil tindakan tegas.
โJika tidak ada perubahan, kami tidak akan ragu melakukan penertiban permanen terhadap PKL,โ ujarnya.
Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, Satpol PP akan mengikuti prosedur penegakan, dimulai dari imbauan lisan, surat peringatan bertahap hingga tiga kali, serta rapat koordinasi lintas instansi.
โKami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan terkait kemungkinan relokasi jika lapak harus dibongkar,โ tambahnya.
Fokus utama penertiban akan ditujukan pada pelanggaran berat seperti lapak yang menempati bahu jalan, warung yang berdagang di emperan toko, serta penyimpanan barang yang mengganggu akses fasilitas umum.
โSatpol PP hanya menjalankan penegakan Perda, keputusan selanjutnya tetap menunggu arahan pimpinan,โ tandas Ganda. (Ths)