BEKASI, BacainD.com – Pemerintah Kota Bekasi menggandeng Kejaksaan Negeri Bekasi untuk memperkuat benteng pengawasan di tingkat kelurahan.
Sebanyak 56 operator kelurahan mendapatkan pembekalan khusus sebagai bagian dari penguatan implementasi Program Jaga Desa, sebuah langkah strategis untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
Pembekalan ini menitikberatkan pada penguatan tata kelola pemerintahan kelurahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pencegahan, khususnya dalam pengelolaan administrasi dan pelaporan berbasis digital melalui aplikasi Jaga Desa.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi Achmad Shovie Samabta Bhakti dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi Ryan Anugrah, bersama para operator kelurahan yang menjadi ujung tombak penginputan dan pelaporan data pemerintahan.
Dalam sesi pembekalan, Kejaksaan Negeri Bekasi memberikan pemahaman langsung mengenai aspek hukum, potensi kerawanan administrasi, hingga tata cara pengelolaan data yang tepat pada sistem aplikasi Jaga Desa.
Pendekatan ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan prosedural yang berujung persoalan hukum.
Achmad Shovie menegaskan, Program Jaga Desa merupakan instrumen penting untuk membangun sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan kelurahan yang bersih dan profesional.
“Melalui pembekalan ini, para operator tidak hanya memahami teknis aplikasi, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang utuh, sehingga setiap tugas dijalankan secara optimal dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Senada, Ryan Anugrah menekankan bahwa keterlibatan Kejaksaan dalam Program Jaga Desa merupakan wujud komitmen pencegahan, bukan penindakan semata.
“Program ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mendampingi aparatur kelurahan agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Melalui pembekalan ini, Pemkot Bekasi berharap Program Jaga Desa dapat diimplementasikan secara lebih efektif dan konsisten, sekaligus menjadi instrumen penguatan integritas, transparansi, serta kualitas pelayanan publik di seluruh kelurahan. (Frm)






