BEKASI, BacainD.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai melakukan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan sekitar Pasar Tumpah SGC (Sentra Grosir Cikarang), Cikarang Utara, Rabu malam (11/6/2025).

Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas di kawasan padat tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, yang turut memimpin kegiatan ini menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan untuk mengingatkan para pedagang agar tidak mengganggu hak pengguna jalan.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

โ€œKita berikan imbauan kepada para pedagang, khususnya yang berjualan di badan jalan di sekitar lampu merah SGC,โ€ kata Gatot.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan ruang publik, khususnya jalan raya yang kerap tertutup oleh lapak pedagang.

Ke depan, Pemkab Bekasi berencana merelokasi para PKL ke area dalam pasar agar tidak lagi mengganggu arus kendaraan.

Sosialisasi dilakukan bersama unsur gabungan dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, Camat Cikarang Utara, dan perangkat desa setempat.

Titik fokus sosialisasi berada di perempatan lampu merah SGC, yang menjadi simpul penting pertemuan akses jalan negara, provinsi, dan kabupaten.

Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi dan dihadiri unsur Forkopimda.

โ€œHari ini kita sepakat melakukan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima yang masih berjualan di badan jalan, khususnya di Jalan Kapten Sumantri,โ€ ujar Surya.

Menurut data yang dihimpun, terdapat sekitar 270 PKL di sisi timur kawasan tersebut, dan 80 PKL di sisi barat Jalan Kapten Sumantri.

Di area depan Plaza Kapten Sumantri, sekitar 50 PKL juga aktif berjualan, umumnya pedagang sayur-mayur.

Sebagai bentuk toleransi, Pemkab Bekasi masih mengizinkan para PKL berjualan pada malam hari mulai pukul 22.00 hingga pukul 05.00 pagi.

Namun, Surya menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika para pedagang tetap berjualan melewati batas waktu tersebut.

โ€œJika pada pukul 05.00 pagi area belum steril, maka kami akan lakukan penertiban. Sosialisasi ini penting agar para pedagang paham aturan dan arus lalu lintas pagi hari tidak terganggu,โ€ tegasnya. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *