BEKASI, BacainD.com – Peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di wilayah Kota Bekasi kian mengkhawatirkan.
Meski sejumlah toko yang diduga menjadi lokasi penjualan telah ditutup aparat, pelaku kini diduga menggunakan modus baru berupa sistem Cash On Delivery (COD) untuk menghindari pengawasan.
Fenomena ini terpantau di kawasan Jalan Cipendawa Baru, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu.
Warga menyebut aktivitas transaksi ilegal masih berlangsung secara terselubung di sekitar lokasi, meskipun keberadaan toko fisik telah ditindak.
Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat dan mendapat perhatian dari pemerintah setempat. Lurah Bojong Menteng, Kodriana, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Saat kami mendapatkan laporan, kami langsung turun ke lokasi. Namun saat itu belum ditemukan adanya transaksi,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (2/4/2026).
Ia menegaskan, pihak kelurahan tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayahnya. Tindakan tegas akan diambil apabila ditemukan pelanggaran serupa.
“Kami akan tindak tegas dan menutup jika ada toko yang masih menjual obat keras daftar G di wilayah Bojong Menteng,” tegasnya.
Kodriana juga menyoroti dampak penyalahgunaan Tramadol, khususnya di kalangan remaja.
Ia mengingatkan bahwa konsumsi obat keras tanpa pengawasan medis berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan hingga memicu perilaku menyimpang.
“Penggunaan obat keras tanpa kontrol medis dapat berdampak serius. Ini menjadi perhatian bersama untuk melindungi generasi muda,” katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan dengan melaporkan setiap dugaan peredaran obat keras ilegal kepada pengurus RT/RW, pihak kelurahan, maupun aparat kepolisian.
Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan patroli serta memperketat pengawasan terhadap pola-pola baru peredaran obat terlarang yang dinilai semakin adaptif terhadap penindakan.
Peredaran Tramadol dengan modus COD ini menjadi peringatan bahwa upaya penindakan perlu diimbangi dengan pengawasan kolektif.
Sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal serta menjaga keamanan lingkungan.






