BEKASI, BacainD.com โ€“ Berharap dapat melindungi lahan pertanian dari alih fungsi akibat pesatnya pembangunan sektor industry dan pemukiman, DPRD Kabupaten Bekasi mendorong agar segera ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo dalam rapat di Kompleks DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (21/3/2025).

โ€œPerda ini sangat mendesak untuk segera ditetapkan. Mengingat perkembangan wilayah, khususnya di sektor industri dan permukiman yang semakin pesat, regulasi ini menjadi kunci untuk menjaga agar zona pertanian tetap terjaga dan tidak tumpang tindih dengan pembangunan lainnya,โ€ kata Ombi.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Menurutnya, Raperda LP2B bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani serta menjaga produktivitas dan kualitas pangan di Kabupaten Bekasi.

Ia berharap dengan adanya regulasi ini, petani akan lebih sejahtera, dan hasil pertanian akan semakin meningkat kualitasnya.

โ€œKehadiran Perda LP2B akan memberikan landasan hukum yang jelas terhadap zona pertanian. Ini adalah upaya untuk melindungi kawasan pertanian yang ada, agar tetap produktif dan dapat terus mendukung ketahanan pangan di daerah kita,โ€ ujar Ombi.

Proses penyusunan Perda ini melibatkan banyak pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kantor Pertanahan, hingga pengusaha properti dan kelompok tani.

Ombi menjelaskan bahwa berbagai stakeholder seperti BPN, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, Disperkimtan, dan Dinas Ketahanan Pangan turut memberikan kontribusi penting dalam menyusun regulasi ini.

โ€œSeluruh pemangku kepentingan, dari pemerintahan hingga asosiasi petani dan industri, dilibatkan dalam penyusunan Perda ini. Kami ingin agar Perda ini benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak,โ€ lanjut Ombi.

Dengan melibatkan beragam pihak, Ombi yakin Perda ini akan mampu menciptakan keseimbangan yang harmonis antara kawasan pertanian, permukiman, industri, dan peruntukan lahan lainnya di Kabupaten Bekasi.

Ia berharap, seluruh Raperda yang sedang dibahas dapat selesai dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Ombi juga mengungkapkan bahwa Bapemperda telah berhasil menyelesaikan beberapa Perda pada triwulan pertama 2025, termasuk revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda LP2B yang masih dalam pembahasan ini ditargetkan akan selesai pada akhir April 2025.

Ombi menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan Perda LP2B dengan cermat dan menyeluruh, guna memastikan bahwa regulasi ini menjadi solusi konkret dalam melindungi lahan pertanian dan mendukung keberlanjutan sektor pangan di daerah tersebut.

โ€œDengan adanya sinergi antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat, kami optimistis Perda ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan petani serta ketahanan pangan di Kabupaten Bekasi,โ€ tutup Ombi. (Alf)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *