BEKASI, BacainD.com – Program hibah Rukun Warga (RW) yang digadang-gadang menjadi motor penataan lingkungan di Kota Bekasi justru menyisakan tanda tanya.
Diinformasikan, ada sebanyak lima RW di tiga kelurahan tercatat tidak menyerap dana hibah sebesar Rp100 juta per RW yang telah disiapkan Pemerintah Kota Bekasi pada tahun anggaran 2025.
Akibatnya, total Rp500 juta dana publik terpaksa dikembalikan ke kas daerah dan akan dicatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Pemerintah Kota Bekasi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Anggaran, dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, membenarkan tidak terserapnya dana hibah tersebut.
Menurutnya, hingga batas waktu pencairan, terdapat lima RW yang tidak mengajukan pencairan dana.
“Dana hibah RW Rp100 juta itu ada lima RW yang tidak mencairkan,” ujar Yudianto, Selasa.
Yudi merinci, RW yang tidak menerima hibah pada 2025 masing-masing adalah RW 06 Kelurahan Kranji, RW 01 Kelurahan Kota Baru, serta RW 01, RW 09, dan RW 13 Kelurahan Jatimelati.
Terkait penyebab tidak terserapnya anggaran tersebut, Yudi menyatakan evaluasi akan diserahkan kepada camat dan lurah setempat.
Ia menegaskan, setiap pencairan dana hibah wajib disertai pertanggungjawaban administrasi melalui laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Setiap dana yang dicairkan harus dipertanggungjawabkan melalui laporan SPJ,” tegasnya.
Sebagai informasi yang dihimpun BacainD.com, mekanisme pencairan dana hibah RW mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Program Penataan Lingkungan Rukun Warga “Bekasi Keren”.
Adapun batas akhir pelaporan penggunaan dana ditetapkan pada 20 Desember 2025. (Frm)






