BEKASI, BacainD.com – Lembaga Investigasi Negara (LIN) menyampaikan kritik terhadap kebijakan Lurah Teluk Pucung yang melarang penggunaan lahan kantor kelurahan oleh masyarakat.
Ketua LIN, Frits Saikat, menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali karena dinilai kurang mempertimbangkan kebutuhan sosial warga.
Frits menyatakan bahwa meskipun kebijakan tersebut kemungkinan telah sesuai dengan ketentuan administratif, namun aspek kemanusiaan dan pelayanan publik juga perlu menjadi pertimbangan utama.
“Kebijakan ini terkesan kaku dan belum mengakomodasi kebutuhan masyarakat di lapangan, khususnya terkait keterbatasan ruang untuk kegiatan sosial dan kemasyarakatan,” ujar Frits. Dalam keterangannya. Senin (6/4/2026).
Menurutnya, lahan kantor kelurahan selama ini kerap dimanfaatkan warga untuk berbagai kegiatan, seperti pertemuan warga, aktivitas sosial, hingga kegiatan keagamaan.

Oleh karena itu, pembatasan penggunaan dinilai berpotensi menimbulkan kesulitan baru bagi masyarakat di wilayah dengan tingkat kepadatan tinggi.
Frits juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara penerapan aturan dan kebutuhan riil masyarakat.
Ia menilai, pemerintah di tingkat kelurahan diharapkan mampu menghadirkan solusi yang tidak hanya berorientasi pada regulasi, tetapi juga responsif terhadap kondisi warga.
“Pelayanan publik seharusnya hadir untuk memudahkan masyarakat. Diperlukan pendekatan yang lebih dialogis agar kebijakan yang diambil dapat diterima dan bermanfaat bagi semua pihak,” katanya.
Frits, mendorong agar pihak kelurahan membuka ruang komunikasi dengan masyarakat guna mencari solusi bersama.
Ia berharap adanya evaluasi terhadap kebijakan tersebut agar tetap sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang inklusif dan humanis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Teluk Pucung belum memberikan keterangan resmi terkait surat edaran dimaksud. (Ben)






