
BEKASI, BacainD.com – Memasuki hari keenam sosialisasi penertiban jam operasional Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pasar tumpah Jalan Kapten Sumantri, depan Sentra Grosir Cikarang (SGC), tingkat kepatuhan pedagang masih rendah.
Hingga Selasa (17/6/2025), baru sekitar 40 persen pedagang yang mematuhi aturan jam operasional.
Satpol PP Kabupaten Bekasi terus menggencarkan sosialisasi dan penertiban, menyusul masih maraknya aktivitas pedagang di luar waktu yang ditentukan, yakni antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
โKami sudah enam hari melakukan sosialisasi pagi dan sore, tapi masih banyak pedagang berjualan sampai lewat pukul 06.00 WIB,โ ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), Ganda Sasmita.
Ganda menegaskan bahwa pembatasan jam operasional PKL merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan unsur kecamatan, desa, hingga paguyuban PKL.
Aturan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas di kawasan padat kendaraan.
Jika dalam dua hari ke depan pelanggaran masih terjadi, Satpol PP akan mengambil langkah tegas sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
โJangankan di badan jalan, di bahu jalan dan trotoar pun dilarang,โ tegas Ganda.
Pemkab Bekasi mengklaim telah memberi waktu adaptasi bagi pedagang, termasuk woro-woro lewat mobil patroli.
Namun, sebagian besar PKL disebut belum menunjukkan perubahan signifikan.
Selain penertiban, pemerintah juga tengah menyiapkan skema relokasi jangka panjang.
Jika peringatan lisan hingga tertulis tetap diabaikan, Satpol PP akan melakukan penutupan permanen terhadap lapak yang membandel.
โLangkahnya bertahap, mulai dari himbauan hingga surat peringatan tiga kali. Kalau tetap bandel, akan kami tutup permanen. Ini berlaku untuk semua yang melanggar, bukan hanya satu-dua orang,โ ujarnya. (Ths)