
BEKASI, BacainD.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (22/10/2025).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Kota Bekasi pada pukul 13.30 WIB hingga 16.00 WIB, dengan tiga orang tersangka yakni:
- M.A.R. (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.
- A.M. (selaku Direktur PT. Cahaya Ilmu Abadi/PT CIA selaku penyedia), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.
- A.Z. (selaku Pengguna Anggaran/mantan Kepala Dispora Kota Bekasi), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan bahwa para tersangka akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung selama 30 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP. Saat ini, kami menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Bandung,” terang Ryan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/10/2025).
Ryan memaparkan, perkara ini berawal dari pelaksanaan kegiatan pengadaan alat peraga dan olahraga oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi pada tahun 2023.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat dua tahap anggaran, yakni:
Tahap I sebesar Rp4.979.055.000 (empat miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta lima puluh lima ribu rupiah) bersumber dari APBD Kota Bekasi.
Tahap II sebesar Rp4.952.450.000 (empat miliar sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang berasal dari dana bagi hasil pajak.
Kedua kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Cahaya Ilmu Abadi (PT CIA) dengan A.M. selaku Direktur Utama. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.399.398.500 (empat miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Ryan.
Sebagai dakwaan alternatif (subsidiar), para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ryan menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, khususnya dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
(Ben)