BEKASI, BacainD.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB), Iwan Hartono (IH), di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi, Senin (10/11/2025).
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht) terkait perkara proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru tahun 2019.
Peristiwa eksekusi tersebut menarik perhatian publik. Dalam video yang beredar di media sosial, tampak Iwan Hartono menolak dibawa ke mobil tahanan dan berupaya melawan ketika petugas hendak menggiringnya. Beberapa petugas kemudian membujuk dan memapah yang bersangkutan agar tetap kooperatif.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terdakwa. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, kami menjalankan perintah pengadilan,” ujarnya.
Ryan menambahkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, Iwan Hartono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.
“Proses perkara ini cukup panjang. Di tingkat Pengadilan Negeri, terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan. Pihak terdakwa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun putusan tersebut dikuatkan. Selanjutnya, kasasi ke Mahkamah Agung juga ditolak melalui putusan Nomor 1595 K/Pid/2025. Dengan demikian, perkara ini sudah inkracht,” jelasnya.
Kasus yang menjerat Iwan Hartono bermula dari proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru tahun 2019. Proyek yang awalnya diharapkan menjadi penggerak ekonomi rakyat itu justru menimbulkan persoalan setelah pembayaran kepada sejumlah kontraktor dilakukan menggunakan cek kosong yang tidak dapat dicairkan.
Salah satu kontraktor, RB, melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Setelah melalui proses penyidikan dan persidangan yang panjang, pada tahun 2024, Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis terhadap Iwan Hartono.
Upaya hukum banding dan kasasi yang diajukan kemudian ditolak, hingga putusan Mahkamah Agung pada 10 September 2025 menegaskan bahwa terdakwa bersalah.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, Iwan Hartono sempat masih berada di luar tahanan hingga akhirnya dieksekusi pada Senin (10/11/2025).
Eksekusi ini disambut lega oleh para pedagang Pasar Kranji Baru. Mereka menilai langkah Kejari Bekasi sebagai bentuk penegakan hukum yang memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kami akhirnya lega setelah perjuangan panjang menuntut hak. Semoga setelah ini pengelolaan pasar bisa kembali normal dan hak-hak pedagang dipulihkan,” ujar Sri Mulyono, salah satu pedagang senior Pasar Kranji Baru.
Melalui pelaksanaan eksekusi tersebut, Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan transparan, terutama terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan kepentingan publik dan kepercayaan masyarakat.(Nikko)






