
BEKASI, BacainD.com โ Dalam upaya memperkuat sinergi kelembagaan serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kegiatan penandatanganan tersebut digelar pada Rabu (15/10/2025) pukul 08.30 WIB di Ruang Serbaguna Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Perpanjangan perjanjian ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Kejari dan Pemkot Bekasi dalam memperkuat peran serta fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan TUN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., menjelaskan bahwa perjanjian kerjasama ini akan berlaku selama satu tahun ke depan dengan beberapa ruang lingkup kegiatan strategis.
โMelalui perpanjangan kerjasama ini, Kejaksaan akan terus berperan aktif dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara, pemberian bantuan hukum, serta pertimbangan hukum bagi Pemerintah Kota Bekasi. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban hukum, melindungi kepentingan negara, dan mendukung pengambilan keputusan yang akuntabel dan sesuai regulasi,โ ujar Ryan.
Penegakan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara melalui pengajuan gugatan atau permohonan di bidang perdata untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara serta hak keperdataan masyarakat.
Pemberian Bantuan Hukum kepada negara atau pemerintah sebagai kuasa hukum dalam perkara perdata dan TUN, baik litigasi maupun nonlitigasi, termasuk perkara uji materiil di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Pemberian Pertimbangan Hukum berupa Legal Opinion (LO), Legal Assistance (LA), dan Legal Audit dalam mendukung kebijakan pemerintahan yang berbasis regulasi.
Tindakan Hukum Lainnya seperti jasa hukum di luar penegakan hukum, termasuk peran konsiliator, mediator, dan fasilitator dalam penyelesaian sengketa antar lembaga pemerintah.
Acara penandatanganan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, jajaran Sekretariat Daerah, para asisten pemerintahan, perekonomian, dan administrasi umum, Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Kota Bekasi, para Jaksa Pengacara Negara, serta seluruh kepala perangkat daerah dan camat se-Kota Bekasi.
Ryan menambahkan, kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kolaboratif.
โSinergi ini menjadi wujud nyata komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kota Bekasi dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik,โ ujarnya.
Ia berharap, perpanjangan kerjasama ini dapat semakin memperkuat hubungan kelembagaan dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas di Kota Bekasi.
(Nikko)