BEKASI, BacainD.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap hingga periode putusan Oktober 2025. pada Rabu (19/11/2025)
Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Kota Bekasi dan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Lier Budhi Trapsilo, S.H., Jaksa Muda, serta dihadiri sejumlah pejabat struktural Kejari Kota Bekasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti dari perkara yang telah inkracht harus dipastikan aman dan tidak lagi memiliki peluang untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan barang bukti tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat. Setiap barang bukti yang telah mendapat putusan inkracht wajib ditangani secara tepat dan transparan,” ujarnya.
Terkait banyaknya barang bukti yang dimusnahkan, Ryan menjelaskan bahwa hal tersebut menunjukkan dinamika penanganan perkara di wilayah Kota Bekasi yang terus berjalan secara intensif.
Menurutnya, volume barang bukti yang cukup besar menjadi indikator bahwa Kejaksaan memiliki tugas penting dalam memastikan seluruh barang bukti dikelola dengan akuntabel.
“Banyaknya barang bukti yang dimusnahkan hari ini mencerminkan tingginya intensitas penanganan perkara di Kota Bekasi. Ini menjadi pengingat bahwa upaya penegakan hukum harus terus diperkuat, sekaligus memastikan tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti dalam bentuk apa pun,” ucapnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika dari 13 perkara, di antaranya ganja sebanyak 5,1399 gram, sabu seberat 30,4711 gram, dan tembakau sintetis 76,5 gram. Selain itu, sebanyak 5.807 butir obat-obatan terlarang dari delapan perkara dan sembilan bilah senjata tajam dari tujuh perkara turut dimusnahkan.
Berbagai barang bukti lainnya seperti telepon genggam, tas, sepatu, pakaian, helm, obeng, kunci T, hingga produk skincare atau kosmetik juga dimusnahkan, dengan total mencapai 222 jenis barang.
Ryan menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan terus menjalankan fungsi penuntutan dan pengelolaan barang bukti secara profesional dan akuntabel.
“Kami berkomitmen menjalankan setiap tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.(Nikko)






