BEKASI, BacainD.com – Lonjakan kasus HIV di Kota Bekasi mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mengambil langkah serius dengan merevisi regulasi lama yang dianggap tak lagi relevan.

Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD menginisiasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.

Langkah ini diambil menyusul data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi yang mencatat 321 kasus HIV baru hingga Juli 2025 dari total 50.583 orang yang telah menjalani pemeriksaan.

Data tersebut menunjukkan tren peningkatan signifikan, terutama pada kelompok usia produktif.

Menurut anggota Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Adelia, pembaruan regulasi yang sudah berusia lebih dari 15 tahun ini bersifat mendesak untuk menyesuaikan dengan dinamika penyebaran dan metode penanganan terkini.

“Peningkatan kasus HIV di Kota Bekasi memang sedang menanjak, tapi ini bukan sepenuhnya hal buruk. Artinya, semakin banyak warga yang sadar untuk memeriksakan diri. Kesadaran terhadap bahaya AIDS meningkat,” ujar Adelia, Kamis (9/10/2025).

Adelia menegaskan, revisi Perda ini tidak hanya bertujuan memperbarui aturan, tetapi juga untuk memahami akar masalah (root cause) dari penyebaran HIV di daerah.

“Kita perlu tahu, apakah kasusnya memang besar sejak awal, atau ada faktor lain yang mempercepat penularan,” jelasnya.

Selain itu, DPRD berkomitmen memastikan agar regulasi baru nantinya bersifat inklusif, menjawab kebutuhan nyata di lapangan, dan tetap melibatkan masyarakat dalam proses penanggulangan HIV/AIDS sejalan dengan semangat Perda sebelumnya.

Proses revisi ini masih berada pada tahap awal.

Bapemperda berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, komunitas peduli AIDS, serta unsur masyarakat lainnya.

“Ini baru sebatas usulan. Semua pihak akan dilibatkan agar hasil revisi Perda benar-benar komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat,” tutur Adelia.

Revisi Perda tersebut dijadwalkan mulai dibahas pada tahun 2026, dengan harapan dapat memperkuat langkah Kota Bekasi dalam menekan angka penyebaran HIV dan meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya AIDS. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: