BEKASI, BacainD.com – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) atas perkara pidana yang menjerat Fadilah Azmi Fauzan (18), seorang pelajar asal Pondok Ungu, Medan Satria, Kota Bekasi.

Fadilah sebelumnya divonis tujuh tahun penjara, namun keluarga dan kuasa hukumnya meyakini terjadi kekeliruan nyata dalam putusan pengadilan sebelumnya.

Sidang berlangsung di ruang sidang utama PN Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, pada Rabu (8/10/2025).

Berdasarkan surat panggilan resmi Nomor 4/PK/Akta.Pid/2025/PN.Bks. jo. Nomor 24/Pid.Sus/2024/PN.Bks, sidang dihadiri kuasa hukum terpidana, Achmad Sabri, S.H., S.Tmk., M.H. dari kantor hukum A.S.A Indonesia & Partners.

Sabri mengatakan, pengajuan PK ini dilakukan karena ditemukan kekhilafan hakim dan kelemahan alat bukti yang mendasari vonis terhadap kliennya.

“Banyak pertimbangan hukum yang justru menguntungkan terdakwa diabaikan oleh majelis hakim. Karena itu, kami ajukan Peninjauan Kembali,” ujarnya.

Sabri mengungkapkan, sejumlah kejanggalan muncul dalam proses pembuktian di persidangan.

Menurutnya, tidak ada pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi yang dijadikan dasar dakwaan.

“HP-nya tidak pernah disita, tidak ada validasi data log, tidak ada bukti screenshot. Semua hanya berdasarkan keterangan lisan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti celurit yang disebut sebagai barang bukti tidak pernah dihadirkan di persidangan, serta pelaku utama justru dinyatakan DPO tanpa adanya berita acara pencarian.

“Rekonstruksi kejadian pun tidak pernah dilakukan, padahal itu penting untuk menguji kebenaran keterangan saksi,” tambahnya.

Selain itu, Sabri menekankan bahwa saat peristiwa terjadi, Fadilah masih berstatus pelajar dan belum genap 18 tahun, sehingga seharusnya diproses melalui peradilan anak.

“Dia masih sekolah dan baru berusia 17 tahun. Seharusnya dilindungi oleh sistem hukum anak, bukan dipenjara seperti orang dewasa,” kata Sabri.

Sementara itu, Ismanto, ayah Fadilah, meyakini anaknya tidak terlibat dalam tawuran yang menewaskan korban.

Ia menegaskan, Fadilah berada di rumah saat kejadian.

“Saya yakin anak saya tidak bersalah. Waktu kejadian dia nonton TV sama saya. Banyak yang tahu,” tutur Ismanto dengan suara bergetar.

Ia mengaku telah menempuh berbagai upaya hukum sejak tingkat pertama hingga kasasi, namun belum mendapatkan keadilan.

“Dari PN, banding, sampai kasasi kami selalu kalah. Tapi saya percaya, Tuhan tahu kebenarannya,” katanya.

Kini, Fadilah menjalani masa tahanan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi.

“Kalau dia bersalah, saya tak akan bela. Tapi kalau tidak, jangan rampas masa depannya,” ucap Ismanto dengan mata berkaca-kaca.

Sidang PK ini menjadi peluang terakhir keluarga dan kuasa hukum untuk mengungkap dugaan kesalahan dalam proses hukum sebelumnya.

“PK adalah hak hukum terakhir untuk mengoreksi putusan yang keliru, karena hakim pun manusia yang bisa khilaf,” pungkas Sabri. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: