BANDUNG, BacainD.com – Penyidikan perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi terus bergulir dan menunjukkan perkembangan signifikan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 42 orang saksi, menyusul penetapan dua tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif dan masih berlanjut.
“Untuk perkara Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi yang belum lama ini ditetapkan dua tersangka, informasi dari penyidik sudah dilakukan pemeriksaan saksi kurang lebih 42 orang,” ujar Nur saat ditemui di Lantai 1 Gedung Kejati Jawa Barat.
Ia menegaskan, penyidikan belum berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan.
Penyidik, kata dia, masih membuka peluang munculnya tersangka baru, tergantung hasil pengembangan perkara.
“Proses pemeriksaan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan dari hasil penyidikan akan ditemukan tersangka lainnya,” jelasnya.
Pantauan wartawan di Gedung Kejati Jawa Barat menunjukkan, para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur di lingkungan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024.
Mereka antara lain mantan ketua fraksi, anggota DPRD, staf sekretariat, hingga sejumlah kepala bagian (kabag) di Sekretariat DPRD.
Nur menambahkan, pelimpahan perkara ke pengadilan masih membutuhkan waktu lantaran proses penyidikan masih berlangsung.
Identitas para saksi pun belum dapat diungkap ke publik demi kepentingan penyidikan.
“Untuk pelimpahan ke pengadilan tentu tidak bisa cepat karena masih dibutuhkan pendalaman. Saksi-saksi yang diperiksa juga belum bisa kami sampaikan ke media,” katanya.
Dalam prosesnya, Kejati Jabar juga mencatat adanya beberapa pihak yang mangkir dari panggilan penyidik.
Tindak lanjut terhadap hal tersebut akan disampaikan seiring perkembangan penyidikan.
Menariknya, penyidikan kasus ini turut menyentuh peran Penjabat (Pj) Bupati Bekasi yang menjabat pada masa pemberlakuan kebijakan Tuper.
Nur menyebut, hal tersebut menjadi salah satu materi yang sedang didalami penyidik.
“Itu termasuk dalam materi penyidikan. Akan dilihat dari hasil penyidikan apakah ada pihak-pihak yang terkait dengan terbitnya Peraturan Bupati. Semua tergantung penilaian penyidik terkait unsur tindak pidananya,” pungkasnya. (Frm)






