BEKASI, BacainD.com – Kuasa hukum pelapor, Agus Albert Togu Pandapotan, S.H., melontarkan kritik terhadap surat dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri dalam penanganan laporan kliennya, Fitria.

Menurut Agus ATP, jawaban tersebut dinilai terlalu normatif dan belum menyentuh persoalan utama yang dikeluhkan pelapor, yakni lambannya penanganan perkara serta tidak adanya kepastian hukum terhadap laporan yang telah diajukan.

Fitria mengaku kecewa atas proses hukum yang telah ditempuh selama ini. Ia merasa hak-hak hukumnya sebagai pelapor justru tidak mendapatkan perhatian yang memadai, padahal dirinya datang ke kepolisian untuk mencari keadilan.

“Sebagai pelapor, saya merasa hak-hak hukum saya diabaikan. Saya sudah menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan, tetapi sampai hari ini perkara yang saya laporkan justru tidak kunjung jelas. Saya melapor ke kepolisian untuk mencari keadilan, bukan untuk dibiarkan dalam ketidakpastian,” ujar Fitria kepada awak media, Senin (16/3/2026).

Fitria berharap kepolisian dapat bertindak lebih serius dan profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum yang nyata terhadap perkara yang telah dilaporkan.

Sementara itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Propam dari Bidpropam Polda Metro Jaya Nomor B/3913/III/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 9 Maret 2026, pengaduan yang diajukan oleh kuasa hukum Fitria dinyatakan belum menemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengaduan disampaikan oleh Agus Albert Togu Pandapotan, S.H., dkk dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBH PWI) selaku kuasa hukum pelapor.

Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan tidak profesional oleh penyidik pembantu Unit 3 Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi dalam menangani perkara sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/4515/XII/2024/SPKT/Restro Bekasi/PMJ tertanggal 12 Desember 2024.

Masih dalam surat yang sama disebutkan bahwa pada 26 Desember 2025, Bagwassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi dan asistensi kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi. Dari hasil klarifikasi tersebut, proses penyelidikan yang dilakukan penyidik dinyatakan telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Namun demikian, Agus menilai kesimpulan tersebut tidak serta-merta menjawab substansi keberatan yang disampaikan oleh pelapor.

“Kalau jawabannya hanya ‘tidak ditemukan pelanggaran etik’ dan ‘sudah sesuai SOP’, lalu di mana letak keadilan untuk pelapor? Jangan jadikan kalimat normatif sebagai tameng untuk menutup pertanyaan publik atas mandeknya sebuah perkara. Pelapor ini mencari kepastian hukum, bukan sekadar jawaban administratif,” tegas Agus.

Ia menambahkan bahwa perkara yang telah dilaporkan sejak tahun 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan kesan bahwa pelapor harus menghadapi proses birokrasi yang panjang tanpa kepastian penyelesaian.

“Perkara ini sudah dilaporkan sejak 2024, tetapi sampai 2026 pelapor masih bertanya-tanya sejauh mana penanganannya, siapa saja yang sudah diperiksa, apa hambatannya, dan kapan ada kepastian hukum. Jika proses dibiarkan terlalu lama, yang terluka bukan hanya hak pelapor, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Agus juga menyoroti bagian dalam surat Bidpropam yang menyebutkan bahwa dokumen tersebut tidak dapat digunakan dalam proses peradilan dan hanya bersifat sebagai informasi pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa surat tersebut bukanlah jawaban final terhadap tuntutan keadilan yang diperjuangkan pelapor.

“Surat itu bukan vonis bahwa semua sudah selesai. Itu hanya informasi internal pelayanan. Karena tidak menjawab substansi keterlambatan dan ketidakjelasan penanganan perkara, maka keberatan pelapor tetap sah dan patut diperjuangkan,” katanya.

Sementara itu, Fitria berharap adanya evaluasi serius terhadap penanganan laporannya agar masyarakat yang mencari keadilan tidak dibiarkan berada dalam situasi yang menggantung.

“Yang saya butuhkan bukan sekadar jawaban administratif, melainkan kepastian hukum yang nyata. Jika perkara ini layak dilanjutkan, lanjutkan secara serius. Jika tidak cukup bukti, sampaikan secara terbuka dan sah menurut hukum. Jangan biarkan pelapor terus menunggu tanpa kejelasan,” tegasnya.(Red)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: