BEKASI, BacainD.com – Arus kendaraan di Kota Bekasi diperkirakan bakal memuncak selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Untuk meredam potensi kemacetan, Dinas Perhubungan Kota Bekasi menetapkan masa angkutan Nataru selama 19 hari, terhitung mulai 18 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, disertai pembatasan ketat bagi truk bertonase besar.
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan seluruh truk sumbu tiga, truk gandeng, angkutan batu bara, dan angkutan galian dilarang beroperasi di wilayah Kota Bekasi baik jalur arteri maupun tol.
“Hanya kendaraan pengangkut hasil bumi, barang kebutuhan pokok, dan minyak goreng yang kami izinkan melintas,” ujar Zeno, Jumat (12/12/2025).
Pembatasan itu akan dijalankan bersama Polres Metro Bekasi melalui pengawasan dan penyekatan di sejumlah titik krusial.
Namun, publik punya catatan panjang terhadap efektivitas kebijakan serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
Pelanggaran masih kerap terjadi, terutama di jalur tikus yang luput dari penjagaan aparat.
Di beberapa lokasi bahkan muncul antrean panjang akibat penyekatan yang tidak selaras dengan kondisi lalu lintas, memicu kemacetan baru yang tak kalah parah.
Zeno menegaskan koordinasi dengan kepolisian telah diperkuat untuk memastikan kelancaran arus kendaraan selama puncak libur.
“Kami siapkan skema manajemen lalu lintas untuk meminimalisasi hambatan di lapangan,” katanya.
Tantangan itu bukan perkara kecil. Bekasi merupakan salah satu koridor logistik tersibuk di Jabodetabek.
Ribuan truk keluar-masuk setiap hari, terutama dari kawasan industri di Cikarang hingga Karawang.
Di saat bersamaan, volume kendaraan pribadi diprediksi melonjak menuju akhir tahun.
Dengan tekanan lalu lintas di Tol Jakarta–Cikampek dan Jalan Ahmad Yani yang nyaris tak pernah lengang, kesuksesan pembatasan truk berat akan sangat ditentukan oleh konsistensi penegakan aturan dan kesiapan pengawasan Dishub.
Warga pun berharap kebijakan ini tidak kembali menjadi sekadar pengumuman tahunan tanpa hasil nyata. (Frm)






