BEKASI, BacainD.com – Isu yang beredar mengenai dugaan pemanggilan Direktur PT Mitra Patriot (PT MP), David Hendradjid Rahardja, oleh Inspektorat Kota Bekasi pada akhir 2025, dipastikan tidak benar.
Klarifikasi tegas datang langsung dari pihak-pihak terkait. Direktur BUMD PT Mitra Patriot, David Hendradjid Rahardja, membantah keras kabar tersebut.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima panggilan apa pun dari Inspektorat Kota Bekasi terkait penjualan armada Bus Transpatriot.
“Isu itu tidak benar. Saya dapat mempertanggungjawabkan bahwa seluruh proses penjualan Bus Transpatriot dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan hukum,” ujar David, Rabu (7/1/2026).
Pernyataan serupa disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Amran.
Ia memastikan bahwa lembaganya tidak pernah memanggil Direktur PT Mitra Patriot sebagaimana yang ramai diperbincangkan di masyarakat.
“Inspektorat Kota Bekasi tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap Direktur PT Mitra Patriot,” tegas Amran.
Penjualan armada Bus Transpatriot sebelumnya memang sempat menyita perhatian publik, seiring dengan wacana peremajaan sistem transportasi massal di Kota Bekasi.
Isu tersebut kemudian berkembang menjadi spekulasi yang memunculkan dugaan adanya persoalan administratif.
Namun, manajemen PT Mitra Patriot menegaskan bahwa seluruh tahapan penjualan telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penilaian aset hingga pelaksanaan lelang.
Proses tersebut, menurut manajemen, mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.
Klarifikasi dari kedua belah pihak ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang sekaligus meredam spekulasi negatif di tengah masyarakat.
Pemerintah Kota Bekasi pun kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah. (Frm)






