BEKASI, BacainD.com โ€“ Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar jaringan produksi narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah ruko di Babelan, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 612 kilogram tembakau sintetis yang disita dari lokasi produksi tersebut.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan produsen dan bukan hanya distributor atau penjual.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

“Kasus tembakau sintetis 612 kilogram ini adalah hasil produksi, bukan hanya peredaran. Kami berhasil menangkap empat pelaku dalam kasus ini,” ungkap Victor, Selasa (25/2/2025).

Kasatnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua kurir berinisial IK dan JK yang kedapatan membawa 17 gram tembakau sintetis di Pamulang, Tangsel.

“Dari penangkapan itu, kami mengembangkan kasus ini dan berhasil menemukan produsen narkotika tersebut di Babelan, Kabupaten Bekasi,” kata Pardiman.

Dalam pengembangan penyelidikan, dua pelaku lainnya, DY dan AS, yang merupakan pemilik dari rumah industri pembuatan tembakau sintetis, turut ditangkap.

“Di Bekasi, mereka menjalankan home industry yang disamarkan di dalam sebuah ruko yang seolah-olah merupakan konter telepon selular,” jelas Pardiman.

Modus operandi yang digunakan para pelaku, kata Pardiman, dengan cara menjual tembakau sintetis melalui media sosial dengan sasaran utama pelajar dan kalangan dewasa di kawasan Tangerang Raya.

“Penjualannya dilakukan secara online dengan target utama remaja, khususnya pelajar. Wilayah penjualannya mencakup Tangerang Raya dan sekitarnya,” tambah Pardiman.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 10 drum plastik berisi tembakau sintetis seberat 612,6 kilogram, serta cairan bahan baku berupa vegetable glycerin, methanol, dan etanol.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (Alf)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *