Bekasi, BacainD.com – Aktivis sosial, Frits Saikat, menanggapi kebijakan rotasi dan mutasi 117 kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP yang dilakukan secara serentak pada Jumat (13/2/2026).
Kebijakan tersebut meliputi 92 kepala SDN, 24 kepala SMPN, dan 1 kepala TKN.
Dalam keterangannya kepada media, Frits Saikat menyatakan bahwa dalam sistem pemerintahan di Indonesia, pelaksanaan rotasi dan mutasi pejabat di ranah eksekutif pada prinsipnya dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur legislatif.
Namun, menurutnya, tingkat keterlibatan tersebut bergantung pada jenis jabatan dan konteks kebijakan yang diambil.
Ia menjelaskan bahwa untuk sejumlah jabatan strategis di pemerintahan daerah, seperti kepala dinas atau kepala badan, proses pengangkatan maupun mutasi dapat memerlukan persetujuan atau rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sementara itu, untuk jabatan lain di lingkungan internal pemerintahan, kewenangan mutasi dan rotasi dapat menjadi hak prerogatif kepala daerah tanpa harus melalui persetujuan legislatif.
“Dari sudut pandang kepatutan dan regulasi, rotasi dan mutasi 117 kepala sekolah dapat dinilai sah dilakukan oleh kepala daerah tanpa harus melibatkan pendapat legislatif,” ujarnya.
Meski demikian, Frits menekankan bahwa pelaksanaan rotasi dan mutasi hendaknya benar-benar didasarkan pada hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi. Ia berharap kebijakan tersebut berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.
“Kami berharap rotasi dan mutasi ini murni hasil evaluasi dari pihak eksekutif demi peningkatan kualitas SDM, bukan karena faktor lain di luar kepentingan peningkatan mutu pendidikan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait dasar pertimbangan dan mekanisme pelaksanaan rotasi dan mutasi tersebut. (Ben)






