BEKASI, BacainD.com – Kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang mulai menyosialisasikan larangan masuk kawasan perkantoran bagi kendaraan belum taat pajak langsung menunjukkan dampak nyata.
Samsat Kota Bekasi mencatat lonjakan jumlah wajib pajak harian sejak aturan tersebut diumumkan.
Kepala Pusat Pengolahan Pendapatan Pajak Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bekasi, Dani Hendrato, mengungkapkan bahwa setelah sosialisasi dilakukan, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mendatangi Samsat untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Tak sedikit pula yang mengurus pemblokiran kendaraan karena kepemilikan sudah berpindah tangan.
“Terlihat ada peningkatan signifikan. Sebelumnya rata-rata pembayar pajak sekitar 2.300 per hari, kini bisa mencapai 2.500,” kata Dani, Selasa (16/12/2025).
Meski belum dapat dipastikan seluruh peningkatan berasal dari ASN, Dani menilai kebijakan tersebut telah memicu kesadaran baru.
Menurutnya, banyak ASN yang selama ini belum memperbarui data kepemilikan kendaraan atau menunggak pajak akhirnya datang untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Banyak ASN Kota Bekasi yang memblokir kendaraannya karena sudah dijual, dan ada juga yang memang belum melaksanakan kewajiban pajak. Alhamdulillah, dampaknya cukup terasa,” ujarnya.
Dani menyambut baik langkah Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang menggulirkan kebijakan tersebut.
Ia berharap efek positif ini dapat berkelanjutan dan berkontribusi langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Wali Kota. Program ini sangat membantu peningkatan PAD, baik untuk Pemkot Bekasi maupun Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi mencatat temuan mencengangkan.
Berdasarkan data dari Samsat, terdapat sekitar 10 ribu kendaraan bermotor milik aparatur Pemkot Bekasi yang tercatat belum membayar pajak.
Kepala Bapenda Kota Bekasi, Solikhin, menyebut data tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan karena sebagian kendaraan diduga telah berpindah kepemilikan.
“Berdasarkan data dari Samsat Kota Bekasi terdapat sekitar 10 ribu kendaraan bermotor yang belum membayar pajaknya. Namun, data ini belum sepenuhnya terverifikasi terhadap kendaraan yang sudah terjual,” kata Solikhin, Jumat (12/12/2025).
Ia pun mengimbau seluruh aparatur untuk segera melakukan verifikasi data pajak kendaraan melalui aplikasi SAPAWARGA serta memperbarui status kepemilikan kendaraan.
“Jika kendaraan sudah bukan miliknya, segera lakukan pemblokiran. Jika masih milik pribadi, kami minta segera membayarkan pajaknya,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bekasi berencana melarang kendaraan yang menunggak pajak untuk memasuki kawasan perkantoran Pemkot di Kecamatan Bekasi Selatan.
Namun, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
“Ini masih tindakan awal berupa sosialisasi. Ke depan, mungkin akan ada langkah yang lebih tegas,” kata Tri, Rabu (10/12/2025).
Tri menjelaskan, apabila aturan tersebut resmi diterapkan, setiap aparatur hingga tamu yang memasuki kawasan perkantoran Pemkot Bekasi akan diperiksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya untuk memastikan pajak kendaraan masih berlaku.
“Pajak kendaraan adalah kewajiban. Tahap awal kita sosialisasikan, satu minggu ke depan kita evaluasi efektivitasnya. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Polres karena pemeriksaan merupakan kewenangan kepolisian,” pungkasnya.






