
BEKASI, BacainD.com โ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi resmi melantik Usup Supriatna sebagai Wakil Ketua DPRD menggantikan Soleman, yang diberhentikan karena tersangkut kasus korupsi gratifikasi.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan digelar dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, yang turut dihadiri Ketua DPRD Ade Sukron beserta jajaran pimpinan, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati dr. Asep Surya Atmaja, dan Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi.
Ketua DPRD Ade Sukron menjelaskan, pengangkatan Usup Supriatna didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.169-Pemotda/2025 sebagai perubahan atas keputusan sebelumnya terkait penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024โ2029.
โProsesnya dimulai sejak awal 2025, setelah kami menerima surat dari DPP PDI Perjuangan. Kami langsung ajukan pengganti kepada gubernur melalui paripurna,โ ujar Ade.
Soleman Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi
Penggantian posisi ini terjadi setelah Soleman, politikus PDI Perjuangan yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu, 16 April 2025.
Soleman terbukti menerima gratifikasi dalam bentuk dua unit kendaraan berupa Mitsubishi Pajero dan BMW Sedan, dari rekanan proyek bernama Resvi Firnia Pratama.
Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dalam putusan yang sama, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Resvi sebagai pemberi suap. (Alf)