Bekasi, BacainD.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi terus memperkuat reformasi pelayanan administrasi kependudukan melalui berbagai inovasi sejak 2019.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq R. Hidayat, memaparkan bahwa transformasi pelayanan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan merata.
Menurut Taufiq, pada 2019 seluruh layanan kependudukan masih terpusat di kantor Disdukcapil. Untuk memperluas akses, kewenangan layanan kemudian didistribusikan ke 12 kecamatan. Langkah ini diambil untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kantor Disdukcapil dan memperbaiki kualitas pelayanan publik yang saat itu masih berada pada kategori C.
Pada periode 2020–2021, Disdukcapil mulai mengembangkan sistem pelayanan digital berbasis daring. Digitalisasi ini menjadi solusi strategis, terutama saat pandemi COVID-19 yang menuntut layanan cepat dan tanpa tatap muka.
“Pemanfaatan layanan online saat itu sangat membantu dan berdampak langsung pada meningkatnya indeks kepuasan masyarakat serta indeks pelayanan publik,” kata Taufiq. Rabu (3/12/2025).
Transformasi berlanjut pada 2022–2024 melalui penyediaan layanan dasar administrasi kependudukan di seluruh kelurahan.
Taufiq menilai hadirnya layanan di tingkat kelurahan merupakan bukti konkret pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Memasuki 2025, Disdukcapil kembali memperkuat kualitas pelayanan dengan memperpanjang jam operasional, termasuk layanan malam dan akhir pekan.
Selain itu, layanan jemput bola untuk warga maupun lembaga diperluas agar masyarakat tidak terhambat waktu dalam mengurus dokumen kependudukan.
Pada tahun yang sama, Disdukcapil Kota Bekasi juga ditetapkan sebagai kawasan pelayanan prima serta berhasil menginternalisasi zona integritas setelah melalui proses penguatan selama tujuh tahun.
Taufiq mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.
“Kami meminta masyarakat tidak menggunakan jasa calo. Semua layanan Disdukcapil sudah mudah diakses, gratis, dan dapat dilakukan secara mandiri. Ini penting untuk mencegah potensi pungutan liar,” tegasnya.
(Nikko)






