BEKASI, BacainD.com – Ketegangan meletup di kantor PT Panca Media Rumah Utama, perusahaan di bawah Damai Putra Group, Selasa (18/11/2025). Seorang mantan karyawan, Gladys Martha Yohana Tutuarrima, datang bersama keluarganya untuk menuntut keadilan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ia sebut dilakukan sepihak, tanpa prosedur, dan tanpa sepeser pun pesangon.

Gladys mengaku diberhentikan tanpa surat peringatan apa pun, tanpa pemberitahuan, dan tanpa alasan tertulis yang jelas. Ia dipaksa menandatangani Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja, tertanggal 11 November 2025 dokumen yang, menurutnya, tidak pernah ia sepakati secara sadar.

“Waktu itu saya nangis, syok. Tapi saya dipaksa tanda tangan. Dibilang, ‘Ini harus ditandatangani sekarang’. Saya bahkan tidak menemukan alasan kenapa saya diberhentikan,” ucap Gladys dengan mata berkaca-kaca.

Dalam rekaman pernyataannya, Gladys mengaku mengalami tekanan dari tim legal perusahaan. Ia bahkan, disebut-sebut terlibat dalam kasus pencucian uang tuduhan yang tak pernah disertai bukti.

Menurutnya, tekanan itu muncul karena ia diminta menjadi saksi untuk menjatuhkan seseorang di internal perusahaan. Gladys menolak, dan setelah itu ia merasa posisinya tak lagi aman.

“Saya diancam. Rumah mau dibakar, segala macam. Itu dari tim legal. Saya ditekan untuk ikut jadi saksi. Tapi saya tidak mau, karena saya tahu saya tidak ada kaitannya,” ujarnya.

Gladys menambahkan, ketika keluarganya datang ke kantor, pembicaraan justru bergeser dan tak lagi menyentuh dugaan intimidasi tersebut.

Keluarga Gladys menyebut ada kejanggalan lain, surat yang disodorkan perusahaan tidak memiliki Kop perusahaan, tidak berstempel, dan tidak mengikuti format Perjanjian Bersama sebagaimana diatur regulasi ketenagakerjaan.

Lebih mengejutkan, dokumen tersebut menyatakan bahwa Gladys tidak lagi memiliki tuntutan apa pun, seolah-olah semua kewajiban perusahaan telah diselesaikan. Padahal, ia mengaku tidak menerima apa pun.

“Pelunasan apa? Saya tidak menerima pesangon, tidak uang masa kerja, tidak uang penggantian hak. Nol,” tegasnya.

Gladys mulai bekerja pada 2019, sempat dikontrak dua kali, dan diangkat menjadi karyawan tetap pada 2021.  Saat bertanya soal hak pesangon, jawaban dari HRD membuatnya terkejut.

“Untuk hal-hal seperti ini, jangan berharap pesangon,” kata seseorang dari HRD seperti ditirukan Gladys.

Keluarga Gladys menuding ada empat pelanggaran yang dilakukan perusahaan dan Direktur PT Panca Media Rumah Utama, Lenny Wijaya. Mulai dariz Pencemaran nama baik, Intimidasi dan ancaman, Penipuan, karena Perjanjian Bersama diduga tidak mengikuti ketentuan

Penggelapan hak, lantaran tercantum “pelunasan” tanpa pembayaran apa pun

Keluarga meminta Lenny membuat surat pernyataan terbuka, menjelaskan alasan pemecatan sepihak, sekaligus meminta ganti rugi non-fisik, termasuk tekanan psikologis dan dampak sosial yang mereka alami.

“Ini bukan cuma soal pekerjaan, tapi soal harga diri dan keadilan,” beber perwakilan keluarga.

Menurut Gladys, dirinya bukan satu-satunya. Ada lebih dari tiga karyawan lain yang juga menghilang dari kantor secara tiba-tiba tanpa kejelasan.  Meski jumlah pasti tak ia ketahui, pola PHK mendadak itu membuat keluarga menilai ada masalah sistemik yang lebih besar.

Keluarga Gladys menegaskan, apabila tidak ada penyelesaian yang adil, mereka siap membawa kasus ini ke ranah hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Panca Media Rumah Utama maupun Direktur Lenny Wijaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi, pemecatan sepihak, hingga dokumen pelunasan yang dipersoalkan. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: