BEKASI, BacainD.com โ€“ Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi kembali melakukan penyegelan terhadap gate parkir milik Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (17/3/2025).

Tindakan ini diambil sebagai langkah tegas terkait pelanggaran yang melibatkan fasilitas umum di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Tata Ruang, Dzikron, menjelaskan bahwa penyegelan dan pemutusan aliran listrik dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024, Perda Nomor 13 Tahun 2016, dan Perda Nomor 42 Tahun 2014.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

“Hari ini kami melakukan penyegelan dan pemutusan aliran listrik di tiga gate milik Paguyuban RSNK,” ungkap Dzikron.

Sebelumnya, Distaru telah melakukan blokade terhadap akses parkir tersebut selama 14 hari kerja, dimulai pada 19 Februari 2025. Setelah masa blokade berakhir, langkah penyegelan diambil sebagai tindakan lebih lanjut untuk menegakkan peraturan yang berlaku.

Pihak Distaru juga memberikan kesempatan kepada Paguyuban RSNK untuk membongkar sendiri bangunan gate parkir yang disegel.

“Kami memberikan waktu selama tujuh hari kepada paguyuban untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan, maka kami akan melakukan pembongkaran paksa,” tambah Dzikron.

Langkah ini mendapat dukungan dari Kuasa Hukum PT Mitra Patriot (Perseroda), Samsudin Nurseha, yang mengapresiasi tindakan cepat Pemerintah Kota Bekasi.

“Kami mengapresiasi tindakan tegas Pemkot Bekasi atas pemindahan blokade di gate parkir milik Paguyuban RSNK,” ujarnya. (Alf)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *