BEKASI, BacainD.com – Polemik perizinan lingkungan PT Glow Industri Herbal Care kian menyita perhatian publik. Hingga kini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dinilai belum memberikan kejelasan terkait dugaan belum rampungnya izin lingkungan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan tersebut atau main petak umpet.
Penelusuran melalui laman resmi amdalnet.kemenlh.go.id menunjukkan, PT Glow diklasifikasikan sebagai usaha berisiko rendah dengan kewajiban menggunakan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).
Skema ini menempatkan proses perizinan sepenuhnya di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Namun, hingga awal Februari 2026, sejumlah tahapan penting dalam proses UKL-UPL belum tercatat rampung.
Mulai dari pembentukan tim penyusun, pengumuman kepada masyarakat, penerimaan saran publik, penyusunan dokumen, rapat pemeriksaan, hingga penerbitan Persetujuan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), belum menunjukkan kejelasan waktu pelaksanaan.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi, kepatuhan prosedural, serta efektivitas pengawasan lingkungan di daerah.
Potensi Risiko Lingkungan, Isu perizinan ini menjadi semakin krusial mengingat industri kosmetik dan perawatan tubuh berpotensi menghasilkan limbah cair, padat, hingga limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Secara aturan, setiap usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan wajib mengantongi persetujuan lingkungan sebelum beroperasi. Hal itu ditegaskan oleh Pengawas dan Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Bekasi, Fathia.
“Secara aturan tentu perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu,” ucap Fathia saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Pasal 37 PP Nomor 22 Tahun 2021. Regulasi itu menegaskan bahwa UKL-UPL bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pengendalian dampak lingkungan.
Dokumen tersebut memuat identifikasi sumber pencemaran, rencana pengelolaan limbah, mekanisme pemantauan, hingga komitmen kepatuhan perusahaan. Tanpa UKL-UPL yang sah dan PKPLH, suatu usaha secara hukum belum diperbolehkan beroperasi.
Di sisi lain, pernyataan berbeda disampaikan oleh Mujib, staf Gakkum DLH Kabupaten Bekasi. Ia menilai belum ada cukup dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
“Kita belum tahu ada pelanggaran atau tidak. Perlu investigasi ke lapangan dulu,” kata Mujib.
Perbedaan pandangan di internal DLH ini justru menambah kesan lambannya penanganan persoalan. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai status perizinan PT Glow kepada publik.
Padahal, regulasi telah menetapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban persetujuan lingkungan.
Pasal 76 UU 32/2009 mengatur sanksi administratif, sementara Pasal 109 mengancam pidana penjara satu hingga tiga tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar bagi usaha tanpa izin lingkungan.
Jika terbukti menimbulkan pencemaran serius, Pasal 98 dan 99 bahkan mengancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Sanksi tersebut dapat dikenakan kepada badan usaha maupun penanggung jawabnya secara pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Glow Industri Herbal Care dan Kepala DLH Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapat respons.
Akibatnya, status perizinan perusahaan tersebut masih menjadi tanda tanya besar di tengah sorotan publik, sekaligus menguji komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan perlindungan lingkungan. (Frm)






