BEKASI, BacainD.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, mengkritik keras sikap manajemen Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi, milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menolak kehadiran wartawan ke lokasi pasca peristiwa longsor dengan alasan harus meakui prosedur administratif dan surat-menyurat.
Penolakan tersebut disampaikan oleh pihak keamanan yang berjaga di pos pintu masuk TPST Bantargebang.
“Maaf pak, menurut manajemen kunjungan harus melalui surat terlebih dahulu. Disini kami hanya bertugas melaksanakan perintah atasan,” kata Maulana, Wadanru I, kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Menurut Ade Muksin, Ketua PWI Bekasi Raya dalih tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi darurat yang berdampak luas terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat Kota Bekasi.
“TPST Bantargebang bukan wilayah privat. Itu fasilitas publik yang dampaknya langsung dirasakan warga Bekasi. Ketika terjadi longsor, publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Menutup akses wartawan dengan alasan SOP adalah bentuk kekeliruan dalam memahami keterbukaan informasi,” tegas Ade.
Ia menilai, pendekatan birokratis dalam kondisi krisis justru bertentangan dengan prinsip good governance dan transparansi. Dalam keadaan normal, prosedur administrasi memang penting, tetapi ketika terjadi peristiwa luar biasa yang mengancam lingkungan dan keselamatan warga, negara justru wajib membuka akses informasi seluas-luasnya.
“Dalam kondisi seperti ini, negara seharusnya membuka pintu, bukan menutupnya. Wartawan perlu melihat langsung kondisi lapangan agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak sekadar versi pengelola,” ujarnya.
Ade menegaskan, pembatasan akses lapangan terhadap insan pers berpotensi mengaburkan kebenaran dan menghilangkan ruang verifikasi.
Akibatnya, masyarakat hanya menerima narasi sepihak tanpa bisa memastikan apakah pengelolaan TPST benar-benar dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.
“Kalau wartawan tidak boleh masuk, publik tidak bisa tahu apakah longsor ini akibat kelalaian, bagaimana dampak air lindi, dan seberapa besar ancaman terhadap lingkungan Bekasi. Itu berbahaya bagi demokrasi dan hak masyarakat atas informasi,” kata dia.
Sebagai Ketua PWI Bekasi Raya, Ade juga menilai penolakan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik.
“Jika hari ini TPST bisa tertutup dari wartawan, besok-besok setiap krisis bisa dikelola dengan cara yang sama: ditutup, dikunci, dan hanya diceritakan versi resmi. Itu bukan negara terbuka, itu manajemen krisis yang anti transparansi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa PWI Bekasi Raya akan mengambil langkah komunikasi resmi kepada Pemprov DKI Jakarta dan pengelola TPST Bantargebang agar akses jurnalistik dihormati.
“Kami akan menyampaikan sikap resmi. Jika perlu, kami juga akan mendorong keterlibatan Dewan Pers dan Komisi Informasi agar prinsip keterbukaan informasi benar-benar dijalankan,” tambahnya.
Ade juga menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui kondisi sebenarnya dari TPST Bantargebang, termasuk apakah lokasi tersebut masih aman dan apakah pengelolaan oleh DKI Jakarta sudah sebanding dengan risiko lingkungan yang ditanggung warga Kota Bekasi.
“Ini bukan sekadar urusan teknis pengelolaan sampah. Ini menyangkut keselamatan, kesehatan, dan keadilan bagi warga Bekasi yang selama puluhan tahun menanggung beban TPST,” tegasnya.
Ia pun mengajak pemerintah untuk mengubah cara pandang terhadap pers.
“Wartawan bukan ancaman. Mereka mitra demokrasi. Pemerintah yang tidak takut dilihat publik adalah pemerintah yang percaya diri dengan kerjanya,” pungkas Ade. (BM)






