BEKASI, BacainD.com – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan kembali digelar dengan agenda pembuktian dari para pihak.

Dalam persidangan hari ini, masing-masing pihak menyampaikan dokumen sebagai bagian dari penguatan dalil hukum.

Kuasa hukum pelawan, Irfan Setyo Nugroho yang mewakili M. Priyanto, mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti penting.

Di antaranya laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), serta surat keterangan waris.

Tak hanya itu, sidang juga menyoroti persoalan legal standing pihak lawan, Nisam, yang mengatasnamakan Koperasi Sri Rejeki.

Pihak pelawan menilai koperasi tersebut patut diduga tidak aktif karena tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Selain itu, akta kepengurusan yang tercatat sejak tahun 2013 juga disebut tidak pernah diperbarui pada 2018 sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Jika benar tidak ada pembaruan akta, maka secara hukum kepengurusan tersebut patut dipertanyakan. Ini berdampak pada kewenangan dalam mengajukan gugatan maupun permohonan eksekusi,” ungkap Irfan di hadapan awak media usai sidang. Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, aspek legal standing menjadi poin krusial yang harus diuji dalam persidangan guna memastikan keabsahan pihak yang berperkara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 16 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya, pihak pelawan akan menghadirkan perwakilan dari Kementerian Koperasi untuk memberikan keterangan terkait status aktif Koperasi Sri Rejeki.

Setelah itu, tahapan persidangan dimungkinkan berlanjut ke agenda pemeriksaan setempat.

Irfan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Harapannya, majelis hakim dapat melihat secara objektif seluruh bukti dan fakta yang terungkap di persidangan,” tandasnya. (Nikko)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: