
BEKASI, BacainD.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menaikkan honor bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) mulai Oktober 2025, usai pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025.
Honor RT yang sebelumnya Rp500 ribu per bulan menjadi Rp750 ribu, sementara honor RW naik dari Rp750 ribu menjadi Rp1.250.000.
“Mudah-mudahan kenaikan ini membuat kinerja RT dan RW semakin meningkat dalam melayani masyarakat,” ujar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Rabu (3/9/2025).
Saat ini, Kota Bekasi memiliki 12 kecamatan, 56 kelurahan, 1.020 RW, dan 7.175 RT.
Selain honor, Pemkot Bekasi juga menyiapkan dana hibah sebesar Rp100 juta untuk setiap RW. Dana tersebut diperuntukkan mempercepat pembangunan di tingkat lingkungan.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Setiap RW wajib melakukan pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah.
“Dana RW berlaku untuk semua, baik di perkampungan maupun perumahan, selama bisa memenuhi syarat yang kita tetapkan. Ini upaya kami untuk mengurangi sampah dari lingkungan dan mengurangi beban TPA Sumurbatu,” jelas Tri.
Tri menambahkan, program pemilahan sampah dari rumah ke rumah akan membantu membangun kedisiplinan warga menjaga kebersihan.
Sementara minyak jelantah yang dikumpulkan akan disalurkan melalui bank sampah RW ke Bank Sampah Induk Patriot (BSIP).
“Hasil pengelolaan itu nantinya bisa menambah kas RW. Masyarakat pun mendapatkan nilai ekonomisnya,” imbuh Tri. (Ths)