JAKARTA, BacainD.com โ€“ Kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi, kini telah memasuki tahap penyidikan.

Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa identitas calon tersangka dalam kasus ini telah diketahui.

“Untuk Segarajaya kami sudah mempunyai suspek tersangka, ya calon tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Meski demikian, Djuhandhani enggan mengungkapkan nama tersangka tersebut, dengan alasan prinsip praduga tak bersalah.

Dia menjelaskan, bahwa pihaknya masih harus mengumpulkan bukti-bukti yang valid melalui proses penyidikan yang mendalam.

“Pembuktian terkait perkara pemalsuan dan lain sebagainya itu tidak seperti membalik sebuah tangan. Ada proses-proses yang harus kita ikuti,” terang Djuhandhani.

Ia menambahkan bahwa pembuktian dalam kasus pemalsuan ini tidaklah mudah, dan pihak penyidik harus mengikuti prosedur yang berlaku.

“Banyak koordinasi ataupun minta keterangan-keterangan baik itu ahli ataupun hasil-hasil uji laboratorium yang nantinya kita bisa mengenakan kepada tersangka,” paparnya.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, sebelumnya Djuhandhani juga menyebutkan, bahwa pihaknya telah memeriksa 19 saksi, termasuk mantan kepala desa (kades) dan Kepala Desa aktif Desa Segarajaya.

“Ini proses berjalan, saat ini kita sudah memeriksa 19 orang saksi. Di mana 10 orang saksi selaku pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, 2 orang saksi selaku pemohon yaitu pemilik SHM yang diduga tidak sah,” kata Djuhandhani, seperti yang dikutip dari Detik.

“Kemudian 3 orang saksi selaku tim support petugas PTSL, kemudian mantan Kades Segarajaya dan Kades Segarajaya, serta 2 orang saksi dari perangkat RT/RW Desa Segarajaya,” sambung dia menyebutkan secara rinci kepada wartawan (21/2/2025).

Penyidik juga menemukan adanya sertifikat tanah yang digadaikan di beberapa bank swasta, setelah menganalisis 93 sertifikat hak milik yang diduga dipalsukan. “Beberapa sertifikat yang kami periksa diketahui telah digadaikan di sejumlah bank swasta,” tandasnya. (Alf)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *