Bekasi, BacainD.com – Seorang warga penerima program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) di Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, mengeluhkan adanya dugaan potongan dana serta ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran.

Dimroh, penerima program tersebut, mengaku bingung setelah dana bantuan sebesar Rp 20 juta yang seharusnya diterima, dipotong Rp.500.000 ribu oleh pihak kelurahan dengan alasan administrasi.

“Jadi tidak Rp 20 Juta. Alhasil, hanya mendapatkan Rp19.500.000,” ucap Dimroh, Jumat (22/08/2025).

Namun, dana tersebut tidak dikelola langsung oleh penerima, melainkan diatur oleh pihak kelurahan, mulai dari pembelian material hingga pembayaran upah pekerja.

Lebih lanjut, Dimroh juga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran. Ia menuturkan hanya menerima bon yang berisi daftar material tanpa mencantumkan harga satuan maupun total biaya.

“Kami tidak menerima uangnya langsung. Saya hanya medapatkan Bon pembelian material saja,”” lanjuynya.

Saat dikonfirmasi mengenai adanya potongan dana RUTILAHU, Lurah Jatibening Baru, Badru Tamam, menampik hal tersebut.

“Potongan apa dan di mana? Silakan dikonfirmasi ke BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat),” ujarnya.

Sementara itu, Mustofa, perwakilan BKM Jatibening Baru, menyatakan pihaknya sudah bekerja maksimal membantu renovasi rumah warga.

Ia juga membantah adanya potongan dana, “Kami sudah adakan sosialisasi untuk semua kegiatan. Harusnya Bu Dimroh tidak bicara ada potongan, karena memang tidak ada potongan apa-apa,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, persoalan dugaan potongan dana dan ketidakjelasan bukti pengeluaran masih menuai tanda tanya dari penerima manfaat. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *