BEKASI, BacainD.com โ€“ Sebanyak 13 bangunan liar di Jalan Pertamina B, RT 03 RW 06, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, dibongkar pada Kamis (22/5/2025).

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi menegakkan aturan tata ruang dan menjaga ketertiban lingkungan.

Aksi penertiban dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Jatisampurna.

Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Kota Bekasi, aparat kelurahan, Babinsa TNI AD, Bhabinkamtibmas, serta personel dari UPTD dan instansi terkait lainnya.

Dari total 13 bangunan yang ditertibkan, dua unit dibongkar secara sukarela oleh pemilik, sedangkan 11 lainnya dibongkar oleh petugas Satpol PP.

Puing-puing hasil pembongkaran langsung dibersihkan dan diangkut menggunakan truk sampah milik UPTD Lingkungan Hidup Kecamatan Jatisampurna guna menjaga kebersihan kawasan.

Camat Jatisampurna menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menciptakan ruang kota yang tertib dan nyaman.

โ€œIni adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan dan menata kawasan agar tertib dan nyaman bagi masyarakat,โ€ ujarnya.

Ia juga mengimbau warga untuk tidak mendirikan bangunan tanpa izin dan turut mendukung upaya penataan lingkungan demi kepentingan bersama.

Selama proses pembongkaran berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan aman dan terkendali. (Ths)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *