MAKASSAR, BacainD.com โ€“ Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) sedang mengkaji produk unggulan asal Parepare, Mantao Parepare, untuk diusulkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dalam bentuk Indikasi Asal.

Produk ini, dikenal luas sebagai oleh-oleh khas Parepare, banyak diminati oleh wisatawan dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan maupun luar provinsi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menjelaskan bahwa pengusulan Mantao Parepare ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Wali Kota Parepare.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

“Kami akan memberikan pendampingan penuh untuk mengusulkan produk ini, karena Mantao Parepare merupakan salah satu produk unggulan Sulsel yang memiliki potensi besar untuk terus berkembang,” kata Andi, Kamis (13/3/2025) di Kantor Kanwil Sulsel.

Pendampingan dari Kanwil Kemenkum Sulsel bertujuan untuk mendorong pengakuan hukum terhadap produk ini, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku UMKM di Parepare.

“Kami percaya bahwa dengan perlindungan hukum, produk ini bisa memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar, baik lokal maupun nasional,” tambahnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, juga menjelaskan pentingnya pendaftaran Indikasi Asal untuk produk Mantao Parepare.

“Indikasi Asal merupakan tanda yang menunjukkan bahwa suatu produk berasal dari daerah tertentu, dan ini sangat penting untuk meningkatkan ekonomi lokal. Pencatatan ini akan memberi peluang besar bagi masyarakat Parepare untuk memasarkan produk mereka ke tingkat yang lebih luas,” ungkap Demson.

Mantao Parepare sendiri telah terdaftar sebagai merek sejak tahun 2013 dan masa pendaftarannya telah diperpanjang hingga 2033.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk terus mendorong UMKM di Parepare agar lebih berkembang,” tambah Demson.

Walikota Parepare, Tasming Hamid, menyatakan dukungannya terhadap upaya Kanwil Kemenkum Sulsel.

“Kami sangat mendukung langkah ini karena akan memberikan keuntungan besar bagi masyarakat kami. Dengan adanya perlindungan hukum melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual, produk UMKM kami akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi,” ujar Tasming.

Selain Mantao Parepare, terdapat sejumlah tarian dan ritual adat lainnya yang juga sedang dikaji untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, di antaranya Tari Jeppeng, Tari Latuโ€™salima, serta berbagai ritual adat seperti Mappano’, Mappalili, dan Mappacci.

Semua ini merupakan bagian dari upaya untuk melestarikan budaya lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor ekonomi kreatif.

Dengan langkah ini, diharapkan produk dan budaya khas Parepare semakin dikenal dan dihargai, baik di tingkat nasional maupun internasional. (Arto)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Kusnadi Ts

Dewan Redaksi BacainD.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *