Nando berharap, pengajuan resmi yang telah disampaikan bisa menjadi dasar bagi pihak leasing untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami meminta agar pihak Sinarmas Multifinance segera menyerahkan BPKB milik Lasmawati karena beliau sudah melunasi seluruh kewajiban. Penahanan ini tidak berdasar dan mencederai kepercayaan konsumen,” tegasnya.

Tindakan Lanjutan dan Harapan

YLBHGKI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Jika tidak ada itikad baik dari pihak leasing, YLBHGKI tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan mengadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan.

“Kami akan terus mendampingi Lasmawati hingga hak-haknya dipulihkan. Kami berharap perusahaan pembiayaan di Indonesia menghormati prinsip perlindungan konsumen dan tidak menyulitkan debitur yang sudah melunasi kewajibannya,” tutur Nando.

YLBHGKI juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para debitur, untuk lebih kritis dan waspada terhadap potensi pelanggaran hak oleh lembaga pembiayaan.

Sinarmas Multifinance sebagai lembaga pembiayaan diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi serta menyelesaikan permasalahan ini secara profesional dan adil.

Hingga berita ini terbit, pihak Sinarmas Multifinance belum memberikan pernyataan resmi.

Penulis: Sekretaris YLBHGKI Kota Bekasi

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *