
Dodi tidak memberikan respons baik melalui pertemuan langsung maupun melalui pesan whatsapp.
Bahkan menurut keterangan Helvy, bagian administrasi PT. Sinarmas Multifinance Cabang Kota Bekasi, akses untuk bertemu dengan Dodi cukup sulit.
“Misalkan mau kesini lagi, dikonfirmasi dulu aja mau ketemu sama pak dodi di jam sekian gitu, mungkin kan pak dodi nya juga gak nentu ya pak ya, keluarnya jam berapa, terus eee disini nya sampai kapan” ujar Helvy saat dimintai keterangan oleh wartawan, Senin (19/05/2025).
Helvy juga menyampaikan bahwa dirinya telah mencoba menghubungi Dodi namun tidak mendapat respons.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai status pengajuan penghapusan denda untuk BPKB Lasmawati, Helvy menjawab bahwa proses tersebut masih berjalan dan belum ada keputusan dari kantor pusat.
“Yang pengajuan diskon sih belum ada jawaban ya bapak, ditunggu aja 7 hari sampai 14 hari kerja ya pak, paling kalo udah nanti di infoin lagi ya bapak,” jelas Helvy.
Hingga berita ini ditulis, Dodi tidak merespon sama sekali komunikasi dari awak media, melalui telepon ataupun pesan WhatsApp terkait permasalahan ini, meskipun sebelumnya juga sudah dipublikasikan dengan judul Cicilan Lunas, BPKB Ditahan: Sinarmas Multi Finance Diduga Persulit Debitur (Terbit di Gensa Club tanggal 14 Mei 2025).
Permasalahan ini mencuat karena Lasmawati telah melunasi cicilan kendaraan yang ia pinjam melalui pembiayaan dari Sinarmas Multifinance, BPKB miliknya belum juga dikembalikan.
Dugaan mengarah pada adanya denda atau biaya tambahan yang dibebankan oleh pihak leasing, meski kewajiban pokok debitur telah diselesaikan.
YLBHGKI menilai bahwa langkah tersebut berpotensi merugikan konsumen dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak debitur yang telah menyelesaikan kewajiban sesuai kontrak.