
RILIS: YLBH GKI
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBHGKI) Cabang Kota Bekasi mengajukan permohonan resmi kepada PT. Sinarmas Multifinance untuk menghapuskan denda yang dikenakan kepada seorang debitur bernama Lasmawati.
Pengajuan ini dilakukan menyusul dugaan penahanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Lasmawati oleh pihak leasing, meskipun cicilan kredit kendaraan yang bersangkutan telah dinyatakan lunas.
Permasalahan ini bermula ketika Lasmawati, warga Kota Bekasi, datang ke kantor YLBHGKI Cabang Kota Bekasi untuk meminta bantuan hukum terkait permasalahan yang ia alami.
Lasmawati mengaku telah melunasi seluruh kewajiban kreditnya kepada PT. Sinarmas Multifinance, namun hingga saat ini belum menerima BPKB miliknya, karena masih ada denda sebesar Rp3juta.
Ia pun memberikan kuasa hukum kepada YLBHGKI agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan secara hukum dan administratif.
Nando, salah seorang pengurus YLBHGKI Cabang Kota Bekasi, mengonfirmasi bahwa Lasmawati telah memberikan kuasa resmi kepada lembaganya.
“Beliau datang ke kantor kami dan secara resmi memberikan kuasa kepada kami untuk menyelesaikan perkaranya di Sinarmas Multifinance,” ujar Nando kepada wartawan, Jumat (16/05/2025).
Surat pengajuan permohonan penghapusan denda Nomor: 158/Permohonan/YLBH-GKI/CKB/V/2025 atas nama Lasmawati pun telah dikirimkan oleh Dedy, kuasa hukum dari YLBHGKI, dan diterima langsung oleh Dodi selaku Head of Collection PT. Sinarmas Multifinance Cabang Kota Bekasi pada Sabtu (17/05/2025).
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada Dodi, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan.