
SUBANG, BacainD.com โ Seorang jurnalis media lokal, Hadi Hardian (46), menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas peliputan terkait perizinan perusahaan ayam petelur CV Indah Mulya Mandiri di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Rabu (8/2/2025) siang.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 13.30 WIB itu, bermula saat Hadi tengah meminta konfirmasi kepada pemilik perusahaan berinisial WH.
Awalnya, Hadi diterima baik dan bahkan sempat mendapat penjelasan mengenai legalitas usaha serta ditunjukkan papan informasi terkait perizinan.
Namun situasi berubah drastis ketika sejumlah pekerja perusahaan mendapati Hadi mengambil foto dan video tanpa izin.
Meski sebelumnya telah diperingatkan, jurnalis tersebut tetap melanjutkan dokumentasi, yang kemudian memicu cekcok mulut dan berujung pengeroyokan.
“Korban mengalami pemukulan dengan tangan kosong oleh beberapa pekerja. Tidak ada senjata atau benda tajam yang digunakan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun.
Akibat insiden tersebut, Hadi mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh, termasuk memar di wajah dan punggung.
Hadi menjalani perawatan di RSUD Subang.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap lima pelaku dalam waktu dua jam usai kejadian.
Mereka berinisial AM (21), AW (42), CB (30), MR (27), dan SM (20).
Kelimanya kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (AH)