
JAKARTA, BacainD.com – Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap CSH, seorang pelaku penjual dan penyebar konten pornografi anak, pada Jumat, 31 Januari 2025 lalu, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Alvin Pratama, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 13.336 konten berupa gambar dan video yang berisi materi pornografi yang melibatkan anak-anak.
Konten-konten tersebut disebarluaskan pelaku melalui platform media sosial Telegram dengan membuka 8 grup channel khusus untuk mendistribusikan konten pornografi anak.
“Pelaku memanfaatkan media sosial Telegram untuk memperjualbelikan konten tersebut. Anggota yang ingin bergabung dalam grup tersebut diwajibkan membayar Rp150.000 melalui transfer perbankan ke akun pelaku,” ungkap Kompol Alvin Pratama di Polda Metro Jaya, Jumat (21/2/2025).
Pelaku, CSH, diketahui telah menjalankan praktik ilegal ini sejak Juli 2024 hingga Januari 2025, dengan sekitar 500 anggota yang bergabung dalam grup-grup Telegram yang dikelolanya. Selama delapan bulan beroperasi, CSH berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 80 juta.
“Motif pelaku adalah untuk mencari keuntungan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,” tambah Alvin.
Terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam pidana penjara selama 6 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Kasubdit 2 Direktorat PPA & PPO Bareskrim Polri, Kombes Ganis, turut mengimbau kepada orangtua agar lebih berhati-hati dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di dunia maya.
“Lakukan pendekatan yang baik kepada anak-anak dan pantau interaksi mereka di dunia maya. Jangan biarkan mereka terjerumus ke dalam jebakan predator online yang menawarkan bujuk rayu melalui game atau manipulasi perilaku yang akhirnya memaksa anak untuk terlibat dalam tindakan pornografi,” ujar Kombes Ganis.
Ganis juga mengingatkan agar orangtua segera melaporkan dugaan pelanggaran atau tindak pidana ITE yang melibatkan anak-anak kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memberantas kejahatan pornografi anak yang semakin marak di dunia maya. (Frm)