PASURUAN, BacainD.com โ€“ Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh anggota salah satu perguruan silat di wilayah Kota Pasuruan, Minggu (27/4/2025).

Kedua tersangka yang diamankan berinisial A-R (18) warga Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dan M-F (18) warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kronologi kejadian pada Sabtu (26/04/2025) saat tersangka berinisial A-R, yang merupakan salah satu anggota perguruan silat di Kota Pasuruan, menerima pesan gambar dari seseorang berinisial Y.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Gambar tersebut merupakan tangkapan layar (screenshot) yang menampilkan empat orang dengan wajah ditutupi gambar kera yang dicoret, diduga sebagai bentuk penghinaan terhadap perguruan silat mereka.

Merasa tersinggung dan tidak terima, tersangka A-R lantas membagikan gambar tersebut ke dalam grup WhatsApp bernama โ€œPASKER BONDETโ€, yang beranggotakan sesama anggota perguruan silat.

Pada hari yang sama, tersangka A-R bersama tersangka lainnya, M-F (juga anggota Kera Sakti), berinisiatif mencari keberadaan korban berinisial M-I-S, yang diketahui sebagai anggota perguruan silat lainnya dan masih berstatus anak di bawah umur. Berdasarkan informasi, korban berada di wilayah Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Kedua tersangka kemudian mendatangi Masjid Al-Mahsyur di Bugul Kidul, di mana mereka melihat korban M-I-S sedang berada di gazebo bersama dua orang temannya. Dengan dalih ajakan biasa, A-R dan M-F mengajak korban pergi ke depan rumah A-R yang berada di wilayah Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Sesampainya di lokasi, korban langsung menjadi sasaran pemukulan secara bergantian oleh A-R dan M-F. Korban dipukul pada bagian pipi kiri, dada, dan punggung, hingga mengalami trauma fisik dan psikis. Aksi ini menjadi bentuk kekerasan fisik yang jelas melanggar hukum, terlebih karena korban masih di bawah umur.

Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para tersangka berikut barang bukti yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Kasatreskrim Iptu Choirul Mustofa menyampaikan bahwa, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, apalagi yang dilakukan secara berkelompok dan terhadap anak di bawah umur.

“Ini menjadi perhatian serius kami. Tidak ada tempat bagi tindakan kekerasan, terlebih lagi yang melibatkan perguruan silat sebagai latar belakang. Silat itu harusnya jadi warisan budaya dan alat pemersatu, bukan dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan,” ucap Khoirul.

Khoirul menjelaskan, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya juga terus melakukan pendalaman, apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kelompok tersebut.

“Ini masih kita lakukan pengembangan lagi, apa masih ada yang terlibat dalam kasus tersebut, saya menghimbau kepada elemen masyarakat dan perguruan silat untuk bersama-sama menjagavsituasi kondusif serta tudak mudah terprovokasi dari media sosial yang belum benar,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 kaos warna putih, celana kain, satu sarung, 1 hoodie, 2 senja tajam jenis samurai, 1 kaos bertuliskan “CITY OF BONDHET, PASKER, KOTA PASURUAN”.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman, penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *