SUMBAWA, BacainD.com – Misteri meninggalnya seorang waitres di Cafe Helena, Batu Guring, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, akhirnya terungkap.

Kasus yang semula diduga sebagai bunuh diri kini dipastikan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana.

Pemilik kafe berinisial H alias A resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri menjelaskan, kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan rangkaian alat bukti yang kuat dan saling menguatkan, mulai dari keterangan saksi, hasil medis, hingga analisis forensik.

“Seluruh alat bukti tersebut saling menguatkan bahwa korban meninggal dunia akibat perbuatan orang lain, bukan karena bunuh diri,” tegas Iptu Andy kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Penetapan tersangka diperkuat oleh keterangan saksi kunci yang melihat langsung peristiwa tersebut, surat keterangan medis dari RS Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat, hasil otopsi, serta pendapat ahli forensik.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik resmi menetapkan H alias A sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan sejak 10 Januari 2026.

Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Korban berinisial R (20) ditemukan meninggal dunia pada 10 Desember 2025 di wilayah Batu Guring.

Pada awal kejadian, korban diduga mengakhiri hidupnya menggunakan senapan angin. Namun, penyelidikan lanjutan justru mengungkap fakta sebaliknya.

Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa korban tewas akibat tembakan senapan angin, dan peristiwa tersebut direkayasa seolah-olah sebagai bunuh diri.

Tersangka diketahui merupakan suami siri korban sekaligus pemilik Cafe Helena.

“Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap peristiwa yang awalnya dilaporkan sebagai dugaan bunuh diri,” ujar Iptu Andy.

Dari pemeriksaan terhadap 11 orang saksi serta keterangan dua orang ahli, kepolisian memastikan bahwa kematian korban merupakan hasil rekayasa untuk menutupi tindak pidana pembunuhan. (**)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: