JAKARTA, BacainD.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap praktik pemerasan berkedok uang keamanan yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) Trinusa terhadap para pedagang di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bekasi.

Aksi pemerasan berkedok uang kemanan ini telah berlangsung selama lima tahun, sejak 2020 hingga Mei 2025, dengan total hasil pungutan liar (pungli) mencapai Rp 5,8 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa uang hasil pemerasan dibagi secara terstruktur oleh para pelaku.

Ketua umum ormas Trinusa disebut menerima bagian paling besar, yakni antara Rp 1,2 juta hingga Rp 1,6 juta per hari.

Sementara itu, anggota dan pengurus lainnya mendapat bagian antara Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu per hari.

“Pembagian uang tersebut berlangsung setiap hari. Untuk ketua umum bisa mencapai Rp 1,6 juta per hari,” ujar Wira kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Modus Intimidasi dan Ancaman

Menurut Wira, para pelaku melakukan pungli secara sistematis dua kali dalam sehari di area pasar yang beroperasi mulai pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Setiap hari, hasil kutipan dari para pedagang bisa mencapai Rp 4 juta hingga Rp 4,2 juta.

“Pasar SGC buka dari malam sampai pagi. Dalam rentang waktu itu, kutipan dilakukan dua kali sehari,” jelasnya.

Dalam praktiknya, pemerasan dilakukan dengan cara-cara intimidatif.

Para pelaku kerap melontarkan ancaman, baik secara verbal maupun fisik, sehingga para pedagang merasa terpaksa membayar ‘uang keamanan’.

“Ancaman kekerasan baik fisik maupun psikis dilakukan agar para pedagang tunduk. Mereka merasa tidak punya pilihan selain memberikan uang tersebut,” ungkap Wira.

Sedikitnya terdapat sekitar 150 pedagang yang berjualan di pasar SGC setiap harinya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa banyak dari mereka merasa terintimidasi dan tertekan oleh keberadaan ormas Trinusa.

“Kami sudah memeriksa sejumlah pedagang dan mereka mengaku merasa takut dan terpaksa membayar karena adanya ancaman,” kata Wira.

Polisi Tetapkan Lima Tersangka, Termasuk Ketum Ormas

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, termasuk ketua umum ormas Trinusa. Kelimanya diduga terlibat langsung dalam aksi pemerasan tersebut.

“Pemerasan ini dilakukan secara terstruktur dan masif sejak tahun 2020. Kami akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka,” tegas Wira. (Ths)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *